Usai Diperiksa 8,5 Jam, Airin Pergi dengan Senyum

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 27 Mar 2015 19:33 WIB
Dia ditanyai tugas dan kewajiban dia sebagai wali kota Tangerang Selatan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani usai menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi puskesmas di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/3). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani telah selesai dilakukan pada Jumat (27/3) malam ini.

Setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi, Airin yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dan jilbab dengan corak putih abu-abu itu langsung keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung pada pukul 18.40 WIB. Dia keluar tanpa berkomentar banyak, hanya melemparkan senyumnya kepada para awak media.

"Ya, jadi tadi saya diperiksa tentang tugas dan kewajiban saya sebagai Wali Kota Tangerang Selatan. Kalau mau tahu lebih lengkapnya bisa tanya ke penyidik langsung ya. Terima kasih," ujar Airin singkat di Gedung Jam Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/3) lalu tersenyum sambil menuju mobilnya..

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum memasuki mobil yang menjemputnya di pintu depan Gedung Jam Pidsus, Airin sempat melemparkan pertanyaan kepada para wartawan yang telah menunggunya sejak 8,5 jam yang lalu. "Sudah pada makan belum? Hati-hati tangannya terjepit (pintu mobil)," ujarnya singkat.

Airin pun meninggalkan Kompleks Kejaksaan Agung dengan mobil Innova hitamnya yang bernomor polisi B 1978 WKU. Sementara, tidak ada penjelasan lengkap yang ia berikan terkait dengan pemeriksaan terhadap dirinya oleh pihak Kejaksaan Agung hari ini.

Diketahui, Kejaksaan Agung memanggil Airin hari ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2012. Ini merupakan kehadiran pertama Airin dalam pemeriksaan terkait kasus yang telah menjerat suaminya, Tubagus Chaery Wardana, sebagai tersangka itu.

Panggilan sebenarnya sudah dilayangkan beberapa kali, namun bari kali ini Airin memenuhi kewajibannya. "Sudah beberapa panggilan. Pada waktu itu beliau tidak hadir karena ada halangan yang sah menurut undang-undang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Jumat (27/3).

Dalam kasus ini Kejagung sudah menjerat tujuh tersangka. Mereka adalah, Tubagus Chaery Wardana, mantan Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah.

Sementara tersangka lain dari pihak swasta antara lain Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.

Tujuh tersangka dalam kasus ini telah ditahan. Lima tersangka ditahan Kejaksaan Agung. Sementara dua tersangka, Mamak Jakmaksari dan Chaery Wardana, telah lebih dulu ditahan Komisi Pemberatasan Korupsi atas kasus berbeda. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER