Jaksa Tangkap Terpidana Korupsi di Rumah Wali Kota Samarinda

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2015 19:59 WIB
Adi Azwar telah dihukum tiga tahun penjara dan subsider tiga bulan kurungan.
Gedung Kejaksaan Agung. (detik.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Kejaksaan Negeri Kebumen dan Samarinda hari ini (16/4) menangkap seorang terpidana korupsi di rumah dinas Wali Kota Samarinda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengungkapkan, terpidana tersebut adalah bekas Ketua Lembaga Pembinaan Petani Nahdlatul Ulama bernama Adi Azwar Alias Angga bin Zainal Abidin.

Adi Azwar telah dihukum tiga tahun penjara dan subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana Koperasi Unit Tani (KUT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Turut dibantu tim dari Kepolisian Resor Kota Samarinda, Adi ditangkap pada 14.46 WITA.

"Tindak pidana korupsi dilakukan semasa terpidana menjabat sebagai Ketua Lembaga Pembinaan Petani Nahdlatul Ulama (LP2NU) pada tahun 1999-2000," kata Tony.

Adi Azwar dieksekusi jaksa berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung nomor 525 K/Pid/2002 tertanggal 25 April 2005. Dia terbukti melakukan korupsi penyalahgunaan dana KUT melalui Bank BRI cabang Kebumen dengan nilai kredit Rp 1,4 miliar. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER