KPK Dalami Peran Adriansyah Lewat Sekjen DPR

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 30 Apr 2015 17:22 WIB
Pemeriksaan tersebut untuk bertanya seputar keanggotaan DPR Adriansyah kepada Sekjen DPR Winantuningtyastiti.
Anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah mengenakan pakaian tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) dini hari.
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen DPR RI Winantuningtyastiti dalam kasus dugaan suap izin usaha tambang yang menjerat Anggota Komisi IV DPR Adriansyah. Winantuningtyastiti diperiksa penyidik KPK untuk mendalami peran dan fungsi kerja Adriansyah di parlemen.

Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari lima jam, Winantuningtyastiti tak banyak memberikan keterangan selain mengonfirmasi materi kesaksian dalam penyidikan. "Soal kegiatannya di DPR apa, tugas-tugasnya di DPR. Begitulah," ujar Winantuningtyastiti sambil bergegas masuk menuju mobil jemputan yang menanti di pelataran Gedung KPK, Kamis (29/4).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Winantuningtyastiti diperiksa dalam kasus dugaan suap izin pengusaahaan tambang di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. "Karena salah satu tersangkanya anggota DPR, dia kemungkinan ditanyai seputar keanggotaan DPR oleh penyidik," ujar Priharsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Winantuningtyastiti, dalam pemeriksaan kali ini KPK juga memanggil Andi Junaedi, supir pribadi Bos PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat, tersangka penyuap Adriansyah. Andi merupakan orang yang turut diciduk bersama Andrew saat operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jakarta.

Adriansyah dan Andrew telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta, Kamis (9/4). Mereka diciduk bersama seorang kurir pengantar duit suap yang kemudian dilepaskan oleh KPK, anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu Agung Krisdiyanto.

Atas perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER