Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus korupsi bekas Bupati Tanah Laut sekaligus anggota DPR Adriansyah, Selasa (21/4) sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. Penyidik KPK mencari sejumlah dokumen terkait suap izin usaha tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Yang prtama itu di Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan. Yang kedua di Kantor Bupati Tanah Laut. Yang ketiga, di rumah Dinas Bupati," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Rabu petang (22/4).
Mulanya, penyidik menduga terdapat informasi pengembangan dan pendalaman penyidikan di ketiga tempat tersebut. Menurut Priharsa, penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan Bupati Tanah Laut sekarang. (Baca juga:
Kasus Adriansyah, KPK Telusuri Peran Bupati Tanah Laut)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lokasi sih tidak selalu berkaitan langsung dengan pemilik (dokumen). Keberadaan dokumen itu (Surat Izin Usaha Pertambangan) ada di kantor (Dinas Pertambangan) kabupaten bisa sampai di kantor pemerintah provinsi," katanya.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita dokumen perizinan perusahaan PT Mitra Maju Sukes (MMS) milik Andrew. "Kan pengusahaan bukan cuma IUP (Izin Usaha Pertambangan) tapi ada yang lain. Tidak ada (uang yang disita)," kata Priharsa.
Adriansyah dan Andrew ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta, Kamis (9/4). Mereka dicokok bersama seorang kurir pengantar duit suap yang kemudian dilepaskan oleh KPK, anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu Agung Krisdiyanto. (Baca juga:
Dua Tersangka Tangkap Tangan KPK Jalani Pemeriksaan Perdana)
Atas perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. (Baca juga:
KPK Geledah Kantor Tersangka Penyuap Adriansyah)
(pit)