Menaker: Pemerintah akan Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Kamis, 30 Apr 2015 18:12 WIB
Pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh. Salah satunya adalah dengan penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Menakertrans Hanif Dhakiri (tengah baju putih) saat menemui buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang melakukan aksi di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/11). Aksi yang diikuti ratusan buruh itu untuk menolak kenaikan harga BBM. ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Jakarta, CNN Indonesia -- Hari Buruh Internasional atau dipopuler dengan May Day sudah di depan mata. Besok, 1 Mei, kaum buruh akan memperingatinya. Perjuangan untuk menuntut hak-hak buruh yang dirasa belum terpenuhi kembali disuarakan. Pemerintah yang selama ini merasa sudah berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh menyatakan akan terus memperbaikinya.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, selama ini pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh. Salah satunya adalah dengan penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat,” kata Hanif dalam keterangannya, Kamis (30/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanif menuturkan, SJSN merupakan awal penyelenggaraan jaminan sosial yang terintegrasi dan diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial untuk semua rakyat.

Menurut Hanif, melalui program jaminan sosial terutama bagi pekerja, hal ini dapat menanggulangi resiko-resiko kerja sekaligus akan menciptakan ketenangan kerja yang akan membantu meningkatkan produktivitas kerja.

Hanif menyebutkan, dalam program SJSN para pekerja memperoleh perlindungan yang meliputi lima program, yaitu program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian. “Itu untuk seluruh penduduk dan pekerja yang pelaksanaannya dilakukan bertahap,” ujarnya.  

Lebih lanjut Hanif menuturkan, terhitung sejak 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan sudah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi paling lambat pada 1 Juli 2015. “Hanya tinggal beberapa hari lagi,” kata Hanif.

Kedua program tersebut, tambah Hanif, seiring pemberlakuan Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER