Idrus mengaku ia hanya diperiksa sekitar dua hingga tiga jam dan beri cukup banyak pertanyaan. Namun dia menyatakan harus kembali memberikan pernyataan di hadapan penyidik pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idrus mengaku selama tiga jam diperiksa ditanyai perihal laporan yang dilayangkan oleh John Kenedy Aziz, apakah dirinya memahami surat keputusan yang dikeluarkan Menkumham, lalu bagaimana penjelasan di dalamnya.
"Saya bilang itu tidak benar karena di putusan Mahkamah Partai Golkar tidak ada bahasa yang memenangkan kubu Agung Laksono. Itu salah," kata Idrus menegaskan.
Sebelumnya Idrus Marham mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (30/4). Kedatangan Idrus ke Bareskrim adalah untuk memberikan keterangan terkait kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Idrus hadir di Bareskrim sekitar pukul 10.50 WIB dengan menggunakan pakaian batik kuning. Dia hadir seorang diri dan mengaku dimintai keterangan sebagai saksi.
(obs)