Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan menyatakan, tuntutan pertama yaitu adili pemberi kerja yang melanggar norma ketenagakerjaan untuk memenuhi rasa keadilan. Kedua, tuntutan mengadili aparatur negara yang korup dan merugikan kaum buruh. Ketiga, tuntutan pemberian dana kontingensi sebesar 5 persen. Keempat, tuntutan pemberian jaminan kesehatan gratis, dan kelima tuntutan pemberian program pensiun sebesar 75 persen dari upah terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Iwan mengingatkan, peringatan Peristiwa Mei 1886 silam merupakan tonggak sejarah bagi perjuangan kaum buruh seluruh dunia melawan kesewenangan pemilik modal dan pengusaha. “Sekarang memasuki tahun ke-129 yang setiap tahun diperingati oleh kaum buruh,” ujarnya.
Menurut Hanif, selama ini pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh. Salah satunya yaitu dengan menerapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional. “Ini program negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat,” kata Hanif dalam keterangannya yang diterima CNN Indonesia seusai menerima perwakilan KSPN, Kamis (30/4).
Hanif mengambahkan, tugas Kementerian Ketenagakerjaan adalah menyiapkan regulasi, melakukan pengawasan, dan memberi perlindungan kepada pekerja agar memperoleh hak-hak normatifnya. “Terutama di bidang jaminan sosial tenaga kerja,” ucapnya. (pit)