Kabareskrim: Memang Apa Hebatnya Novel?

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 01 Mei 2015 08:01 WIB
Kabareskrim menegaskan, penangkapan Novel Baswedan adalah proses hukum yang harus dilakukan atas dugaan pembunuhan dengan tersangka penyidik KPK tersebut.
Penyidik KPK Novel Baswedan berusaha menghindar dari kejaran wartawan usai menggeledah kediaman H Chodin di Jalan Sidorame, Surabaya, Jatim, Kamis (19/3) malam. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. (Antara Foto/Bima)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kabareskrim Budi Waseso menegaskan penangkapan Novel Baswedan telah sesuai dengan prosedur undang-undang yang berlaku. Selain itu, yang bersangkutan, kata Budi Waseso telah mangkir dua kali panggilan Bareskrim untuk penembakan atas pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 lalu, saat Novel menjabat Kasatreskrim Bengkulu.

"Yang bersangkutan tidak proaktif dan selalu menghindar. Itu berarti menghambat proses hukum," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jumat (1/5).

Bahkan, menurut Budi, penangkapan ini tidak ada kaitannya dengan kasus-kasus hukum yang menimpa pimpinan KPK lainnya. Bahkan, jika Novel dibiarkan, kata Budi, akan menjadi presden buruk bagi penegakan hukum dalam kasus yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga akan mempertanyakan, Memangnya apa hebatnya Novel? Ini kan pelaku adalah tersangka pembunuhan, jadi kalau nanti dibela, saya juga tidak apa apa (membunuh)," kata Budi Waseso.

Lebih jauh, pihak Bareskrim mengaku telah membuntuti Novel, bahkan Bareskrim mengatakan Novel memiliki empat rumah yang tergolong mewah. "Jadi Novel ini luar biasa. kita penegakan hukum murni, jangan dikait-kaitkan dengan lembaga KPK, atau apa, jangan yah, ini kebetulan oknumnya saja."

Novel ditangkap penyidik Bareskrim sekitar pukul 01.17 WIB dini hari tadi di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun tim pengacara belum dapat menemui Novel dan baru didampangi pengacara sekitar pukul 07.00 WIB.

Novel pernah mendapat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka penganiayaan atas tersangka pencurian sarang burung walet semasa menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu. Namun dalam sejumlah kesempatan menegaskan dirinya tidak melakukan apa yang disangkakan. Kasus penganiayaan itu menurut dia sudah selesai sejak tahun 2004.
 
Bareskrim mengatakan telah melakukan pelimpahan berkas Novel ke Kejaksaan dan tengah proses P-19. Budi menjelaskan, persidangan Novel sendiri rencananya akan dilakukan di Bengkulu, di mana kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Novel terjadi. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER