Jakarta, CNN Indonesia -- Kabareksrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan penyidik sudah lama mengikuti Novel Baswedan sebelum menangkapnya tadi malam. Penjemputan paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu dilakukan lantaran Novel tak mengindahkan dua kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Novel sudah diikuti sejak lama, karena berpindah-pindah," kata Budi di Mabes Polri, Jumat (1/5).
Menurutnya Novel berpindah-pindah karena punya empat rumah. "Kategorinya rumah mewah," ujar Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenderal bintang tiga ini menilai penangkapan Novel bukan hal yang luar biasa. Ia juga menilai Novel sudah tahu bakal ditangkap karena statusnya sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Apalagi Novel juga seorang penyidik yang tahu proses penanganan sebuah perkara pidana.
Novel Baswedan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polri setelah ditangkap tadi malam. Ia ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan tahun 2004 silam.
Novel tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 01.15 WIB dini hari tadi dengan menaiki mobil bernomor polisi B 1597 BYP. Saat itu Novel mengenakan setelan baju Muslim putih.
Tak banyak yang dia ucapkan saat dirinya dibawa oleh penyidik, dia hanya mengatakan tanyakan semuanya kepada penyidik.
"Tanyakan saja ke penyidik," ujar Novel singkat sebelum akhirnya masuk ke gedung Bareskrim Polri.
Dalam surat perintah penangkapan yang beredar di kalangan media, Novel ditangkap karena sudah dua kali tidak menghadiri panggilan polisi tanpa alasan yang sah.
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu pascatindakan penggeledahan di Gedung Korlantas yang dipimpin Novel yang diikuti dengan penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang Irjen Djoko Susilo.
Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.
Mencuatnya perkara Novel ketika itu disebut-sebut sebagai serangan balik polisi atas KPK yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk Gedung KPK untuk menangkap Novel.
Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian turun tangan dengan memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. Hasil investigasi KPK juga menyimpulkan pencuri tersebut tewas di rumah sakit akibat dihajar anggota Polres Bengkulu.
(sur)