Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan, penangkapan yang dilakukan anggotanya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Ia meminta seluruh pihak, termasuk penasehat hukum Novel, untuk tidak menyikapi penangkapan ini dengan berlebihan.
Saat ditemui di depan kantor Bareskrim Polri, di Trunojoyo, Jakarta, Jumat (1/5) pagi, Budi menolak tudingan bahwa aparat kepolisian membawa paksa Novel secara tidak manusiawi. Ia lantas membandingkan peristiwa dini hari tadi itu dengan penangkapan Bupati Buol Amran Batalipu yang dilakukan KPK tahun 2012 silam.
"Kawan-kawan bisa lihat saat yang bersangkutan menangkap Bupati Buol. Itu juga tidak manusiawi tapi itu tidak jadi masalah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengaku heran, segala tindakan yang dilakukan institusinya selalu berujung komentar negatif. Menurutnya ini berbeda dengan yang dilakukan publik terhadap komisi antikorupsi.
"Jika polisi melakukan sesuai prosedur, dimasalahkan. Penangkapan Bupati Buol itu sudah beredar videonya, tapi tidak jadi masalah. Seolah-olah itu boleh, kalau itu dilakukan KPK dan oknum KPK," kata Budi.
Budi juga mengungkit perkara mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Ketika komisi antirasuah melakukan penggeledahan hingga penangkapan terhadap Djoko, menurutnya ketika itu kepolisian tidak bersikap berlebihan dan menghormari proses hukum.
"Saat Pak Djoko Susilo ditangkap KPK, institusi Polri tidak melakukan reaksi apa-apa. Itu menghormnati penegakan hukum. Jadi jangan ada kata-kata lebay. Jadi disini tidak ada dewa, tidak ada yang super," tuturnya.
(pit)