Usman menuturkan, dua surat panggilan itu ditujukan kepada para pimpinan KPK. Alhasil, selain tidak menerima surat secara langsung, sikap Novel pun bergantung kebijakan pimpinannya.
"Pemanggilan pertama ditujukan pada pimpinan. Dia tidak pernah menerima panggilan secara langsung. Untuk yang kedua, Novel berencana hadir, bahkan pegawai sudah siap mengantarkannya saat itu. Tapi pimpinan menugaskannya ke tempat lain, jadi panggilan itu tidak dipenuhi," ujar Usman di Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut keterangan tim kuasa hukum, Novel didatangi petugas kepolisian dari Bareskrim dan Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB. Novel ditangkap dengan Surat Perintah Penangkapan No. SP.KAP/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Hery Prastowo.
Lalu, Novel dibawa ke Kantor Bareskrim dan tiba di kantor Bareskrim sekitar pukul 01.00 WIB dengan pengawalan 3 orang petugas kepolisian berpakaian bebas. Pada pukul 02.40 WIB, penasehat hukum Novel telah berada di Bareskrim untuk bertemu dengan Novel. Penasehat Hukum bernama Bahrain menyampaikan keinginannya tersebut kepada petugas piket bernama Mahendra.
Namun, keinginan tersebut tidak terwujud, petugas piket menyatakan dirinya telah menyisir seluruh ruangan pemeriksaan di gedung Bareskrim namun tidak melihat Novel Baswedan. Mahendra juga mengatakan tidak dapat memasuki ruangan pemeriksaan karena tidak memiliki kunci akses.
Penasihat hukum meminta petugas piket untuk menghubungi petugas kepolisian yang namanya tercantum di Surat Perintah Penangkapan, yakni AKBP Drs. Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP T.D Purwantoro dan AKP Teuku Arsya Kadafi agar dapat segera dipertemukan dengan Novel.
Namun, dari seluruh nama petugas kepolisian yang disebutkan, Mahendra mengaku bahwa dia tidak memiliki nomor telepon genggam mereka. Penasehat hukum lalu meminta Mahendra untuk menghubungi nomor ruangan pemeriksaan untuk berkoordinasi dengan penyidik. Namun, Mahendra menjawab telepon di kantor Bareskrim tidak menggunakan sistem extension.
Sekitar pukul 4, Mahendra mengabari bahwa Novel berada di lantai 3 gedung Bareskrim. Namun penyidik tidak memperbolehkan penasihat hukum menemui Novel Baswedan. Sementara itu, ketika dihubungi Jumat pagi, Muji hanya memberikan kabar singkat bahwa ia sudah ada di ruang pemeriksaan Bareskrim. (pit)