Usman Hamid: Novel Tak Pernah Terima Surat Panggilan Polri

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 01 Mei 2015 09:28 WIB
Sahabat sekaligus advokat yang mendampingi Novel, Usman Hamid menuturkan bahwa penyidik KPK itu tidak pernah mendapat surat panggilan secara langsung.
Usman Hamid (kanan), aktivis eks KontraS mendampingi Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jumat (1/5).
Jakarta, CNN Indonesia -- Usman Hamid, sahabat sekaligus advokat yang menemani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan selama diperiksa di kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (1/5), membeberkan alasan Novel tidak memenuhi dua surat panggilan pemeriksaan yang diajukan kepolisian.

Usman menuturkan, dua surat panggilan itu ditujukan kepada para pimpinan KPK. Alhasil, selain tidak menerima surat secara langsung, sikap Novel pun bergantung kebijakan pimpinannya.

"Pemanggilan pertama ditujukan pada pimpinan. Dia tidak pernah menerima panggilan secara langsung. Untuk yang kedua, Novel berencana hadir, bahkan pegawai sudah siap mengantarkannya saat itu. Tapi pimpinan menugaskannya ke tempat lain, jadi panggilan itu tidak dipenuhi," ujar Usman di Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usman yang juga merupakan penasehat hukum Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto ini berkata, saat dua surat panggilan terhadap Novel dilayangkan penyidik Bareskrim, pimpinan KPK saat itu menyatakan akan melindungi dan melarang Novel berususan dengab kepolisian.

"Jadi tanggung jawab itu ada di pimpinan. Dia kooperatif," tegas Usman.

Terkait substansi pemeriksaan, Usman mengatakan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Novel belum jelas. "Proses hukumnya belum jelas. Ada penggantian pasal-pasal," tuturnya.

Menurut keterangan tim kuasa hukum, Novel didatangi petugas kepolisian dari Bareskrim dan Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB. Novel ditangkap dengan Surat Perintah Penangkapan No. SP.KAP/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Hery Prastowo.

Lalu, Novel dibawa ke Kantor Bareskrim dan tiba di kantor Bareskrim sekitar pukul 01.00 WIB dengan pengawalan 3 orang petugas kepolisian berpakaian bebas. Pada pukul 02.40 WIB, penasehat hukum Novel telah berada di Bareskrim untuk bertemu dengan Novel. Penasehat Hukum bernama Bahrain menyampaikan keinginannya tersebut kepada petugas piket bernama Mahendra.

Namun, keinginan tersebut tidak terwujud, petugas piket menyatakan dirinya telah menyisir seluruh ruangan pemeriksaan di gedung Bareskrim namun tidak melihat Novel Baswedan. Mahendra juga mengatakan tidak dapat memasuki ruangan pemeriksaan karena tidak memiliki kunci akses.

Penasihat hukum meminta petugas piket untuk menghubungi petugas kepolisian yang namanya tercantum di Surat Perintah Penangkapan, yakni AKBP Drs. Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP T.D Purwantoro dan AKP Teuku Arsya Kadafi agar dapat segera dipertemukan dengan Novel.

Namun, dari seluruh nama petugas kepolisian yang disebutkan, Mahendra mengaku bahwa dia tidak memiliki nomor telepon genggam mereka. Penasehat hukum lalu meminta Mahendra untuk menghubungi nomor ruangan pemeriksaan untuk berkoordinasi dengan penyidik. Namun, Mahendra menjawab telepon di kantor Bareskrim tidak menggunakan sistem extension.

Sekitar pukul 4, Mahendra mengabari bahwa Novel berada di lantai 3 gedung Bareskrim. Namun penyidik tidak memperbolehkan penasihat hukum menemui Novel Baswedan. Sementara itu, ketika dihubungi Jumat pagi, Muji hanya memberikan kabar singkat bahwa ia sudah ada di ruang pemeriksaan Bareskrim. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER