Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pemanggilan atas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan penting untuk menyelesaikan proses hukumnya. Alasannya, kasus aduan atas Novel akan segera kedaluwarsa tahun depan.
"Pak Novel ini kasusnya di Kejaksaan sudah P-19. Oleh karena itu, kami lakukan pemanggilan karena memang perlu segera menyelesaikan kasus Novel. Agar pelapor maupun korban tidak menuntut Polri," kata Badrodin ditemui usai salat Jumat bersama buruh di kawasan Monumen Nasional, Jumat (1/5).
Lebih jauh lagi, Badrodin menjelaskan pemeriksaan juga dilakukan untuk melengkapi permintaan Jaksa, yakni keterangan tambahan serta rekonstruksi yang dilakukan tersangka. Sementara itu, keputusan penangkapan atas Novel disebabkan karena selama dua kali pemanggilan, Novel tidak pernah hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, ditanya mengenai kabar rencana pengunduran diri Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Aji, Badrodin mengaku belum mendengar kabar itu sama sekali. Dia kemudian mempersilakan jika Plt Pimpinan KPK tersebut mau mengundurkan diri. "Ya, silakan saja kalau mau mengundurkan diri," katanya menegaskan.
Sejauh ini, Badrodin menyampaikan pihaknya juga belum berkomunikasi dengan KPK atas penangkapan Novel Baswedan pada Jumat dini hari tadi. "Belum ada," ujarnya.
Sebelumya, Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Novel langsung dibawa ke Bareskrim hingga kuasa hukum datang. Setelah itu, Novel dibawa ke rumah tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu pascatindakan penggeledahan di Gedung Korlantas yang dipimpin Novel yang diikuti dengan penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang Irjen Djoko Susilo.
Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.
Mencuatnya perkara Novel ketika itu disebut-sebut sebagai serangan balik polisi atas KPK yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk Gedung KPK untuk menangkap Novel.
(utd)