Novel Ditangkap, JK: Jika Ada Kriminalisasi, Protes ke Polisi

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 01 Mei 2015 16:06 WIB
Penangkapan penyidik utama KPK, Novel Baswedan, oleh Bareskrim kembali mengancam hubungan Polri dan KPK yang belum sepenuhnya pulih.
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Mabes Polri bersama Kapolri Badroddin Haiti dan Menakertrans Hanif Dhakiri, Jumat (1/5). (Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti telah melaporkan kepadanya perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. (Baca: Bareskrim Klaim Tangkap Novel untuk Bantu Polda Bengkulu)

Laporan itu diterima JK saat mengunjungi Markas Besar Kepolisian RI di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat sore (1/5).

Menanggapi penangkapan Novel yang kembali mengancam hubungan KPK dan Polri yang sedang dalam tahap pemulihan, JK mengatakan pemerintah tak akan ikut campur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bagi saya yang penting transparansinya. Polri berjanji transparan," ucap JK.

JK mengajak masyarakat mengawasi penanganan kasus Novel. Jika ada indikasi kriminalisasi, ia mengajak publik untuk bersama-sama mengajukan protes ke Polri.

JK juga meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Bareskrim Polri untuk menuntaskan kasus Novel hingga terang-benderang. Apalagi pasal yang disangkakan kepada Novel merupakan pasal tindak pidana biasa.

"Ini perkara biasa. Tidak mungkin ada masalah yang dibiarkan begitu saja. Salah polisi. Tapi kalau ada kasus yang diperiksa, polisi jangan disalahkan pula," kata JK.

Kalla mendorong pihak-pihak yang terkait dengan kasus Novel untuk tak bersikap berlebihan. Ia menyatakan tak ada satu pun orang di Indonesia yang bisa merasa kebal dari penegakan hukum.

Sementara JK mengatakan pemerintah tak bakal camput tangan dalam kasus Novel, Presiden Jokowi dari Solo, Jawa Tengah, justru meminta Polri untuk tak menahan Novel. “Saya sudah perintahkan Kapolri agar (Novel) tak ditahan,” kata Jokowi. (Baca: Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Tak Menahan Novel)

Novel ditangkap di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta, dini hari tadi. Dalam surat perintah penangkapan yang beredar di kalangan media, Novel ditangkap akibat absen dari panggilan polisi tanpa alasan yang sah.

Simak FOKUS: Penyidik KPK Ditangkap Polisi

Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu pasca ia memimpin penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Polri yang diikuti penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Saat itu Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.

Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER