Tangkap Novel, Polri Dinilai Membangkang Perintah Jokowi

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Jumat, 01 Mei 2015 15:23 WIB
Kuasa hukum Novel, Nurkholis mengatakan, Presiden Jokowi sudah jelas mengatakan agar tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap KPK.
Novel Baswedan bersama aktivis Usman Hamid di Gedung Bareskrim, Polri, Jumat (1/5) (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Nurkholis Hidayat menyatakan kepolisian telah membangkang terhadap Presiden Joko Widodo. Pasalnya, Novel ditangkap tadi malam padahal Jokowi menginstruksikan agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap KPK.

"Polisi kok membangkang perintah Presiden? Jokowi sudah katakan jangan ada lagi kriminalisasi," kata Nurkholis saat konferensi pers di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jakarta, Jumat (1/5). Penangkapan Novel pun dinilai janggal.

Nurkholis juga bercerita bahwa Novel mempertanyakan motivasi penangkapan dirinya. Novel mempertanyakan apakah itu murni penegakan hukum atau karena kebencian secara personal terhadap dirinya. "Seharusnya bukan hanya Novel yang dimintai keterangan tetapi ada pihak lainnya juga," kata Nurkholis. (Lihat fokus: Penyidik KPK Ditangkap Polisi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi dinilai telah bertidak sewenang-wenang dengan tidak mengindahkan petunjuk Jokowi. "Jokowi sudah bilang supaya kasus Novel jangan diteruskan. Lho kok kemudian kemarin malam ditangkap?" kata Haris.

Ke depannya, Jokowi diharapkan bisa bertindak dengan tegas. Bukan hanya itu, pihak lain seperti Badan Intelijen Negara (BIN) juga diharapkan bisa berperan aktif untuk 'membersihkan' kepolisian. "Presiden coba keluarkan Perppu. Semua upaya bisa dilakukan untuk menyelamatkan negara," kata Nurkholis. (Baca juga: Budi Waseso Sebut Novel Baswedan Punya Empat Rumah Mewah)

Sementara itu, Koordinator KontraS Haris Azhar mempertanyakan motif penggeledahan rumah Novel. "Kasus yang dipersoalkan itu di Bengkulu kan? Apa urusannya dengan rumah?" kata Haris. 

Polisi diketahui telah menggeledah rumah Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Polisi menyita dokumen, laptop serta telepon seluler milik Novel yang diduga terkait dengan kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel.

Penggeledahan terhadap rumah Novel diklaim polisi atas seizin pengadilan negeri. Bukan hanya satu rumah, polisi juga menyebut Novel punya empat rumah mewah yang turut akan diperiksa penyidik. (Baca juga: Polisi Geledah Rumah Novel Baswedan)

Sebelumnya Jokowi di Solo, Jawa Tengah juga mengaku sudah menghubungi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti agar Novel tidak ditahan. Presiden juga mengatakan, proses hukum kasus Novel harus berjalan adil dan transparan. Selain itu, Presiden pun meminta agar Polri tidak melakukan tindakan yang bisa memunculkan kontroversi baru.

Hal tersebut, kata Presiden, dapat mengganggu hubungan sinergisitas antara Polri, KPK, dan Kejaksaan, dalam upaya memberantas korupsi. 

Namun Polri melalui Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan tak yakin Presiden Joko Widodo meminta agar Novel Baswedan tak ditahan. Ia menilai Presiden tidak akan mengurusi hal yang bersifat teknis dalam penanganan sebuah perkara hukum.

"Ini masalah hukum, saya rasa Presiden Jokowi tidak demikan," kata Anton di Mabes Polri. (Baca juga: Jokowi Minta Novel Tak Ditahan, Polri: Ini Masalah Hukum)


(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER