Jakarta, CNN Indonesia -- Penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan oleh Polri menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani menilai Polri tidak perlu melakukan penahanan terhadap Novel.
Arsul menyatakan, penangkapan sekaligus penahanan Novel bukan langkah yang tepat. Dalam persoalan Novel ini sebaiknya Polri melihat dua hal yang harus dijadikan pertimbangan. Pertama yaitu aspek hukum terkait dengan proses hukum. Kedua yaitu aspek perlu atau tidaknya dilakukan penahanan.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan, Polri seharusnya mengedepankan kepentingan yang lebih luas dari penahanan Novel tersebut. “Kalau ada proses hukum yang berpotensi menimbulkan kekisruhan baru, kontroversi baru di masyarakat, sebaiknya itu yang diutamakan untuk jadi pertimbangan agar tidak memunculkan keburukan,” ujar Arsul saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (1/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, Arsul menegaskan, kepentingan yang lebih besar yang harus didahulukan, bukan demi kepentingan hukum. “Kepentingan menahan di sini, kepentingan hukum yang masih subjektif,” tutur Arsul.
Arsul meyakini Novel tidak bakal melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti sehingga tak perlu ada penahanan. “Saya melihatnya dari ketiga itu Novel tidak akan melakukannya,” tuturnya.
Arsul juga mengatakan, perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Badrodin untuk tidak menahan Novel sebaiknya dilaksanakan. “Sekali lagi, ini demi kepentingan yang lebih luas dan besar, kondisi objektifnya begitu,” ujar Arsul.
Menurut Arsul, polisi sebaiknya mengambil langkah seperti yang dilakukan pada kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. “Tidak perlu ada penahanan,” tegasnya.
(obs)