Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Muhammad Isnur mengaku tidak mengetahui rencana dari pihak Bareskrim Polri untuk memboyong Novel ke Bengkulu guna melakukan rekonstruksi.
"Saya tidak tahu sema sekali rencana itu, padahal sebagai kuasa hukum hal itu wajib untuk diketahui," kata Isnur kepada CNN Indonesia, Jumat (1/5).
Apa yang dilakukan Bareskrim Polri tanpa memberitahukan rencana diterbankannya Novel ke Bengkulu, menurut Isnur adalah sikap yang arogan dan mengangkangi profesi adovokat. Bahkan, hingga kini, pihak keluarga Novel belum mengetahui keberadaan Novel dan kondisi terakhirnya. (Baca juga:
KPK: Novel Baswedan Tak Tangani Kasus BG dan Kader PDIP)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini benar-benar mengecewakan dan arogan. Kami menentang sikap-sikap sepihak seperti ini," katanya.
Menurut Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, Novel akan dibawa sekitar pukul 16.00 WIB dengan pesawat khusus. Bersama kuasa hukumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu akan diterbangkan melalui Bandara Halim Perdanakusuma.
"Jam 7 (19.00 WIB) akan menjalani rekonstruksinya," kata Budi di Mabes Polri, Jumat (1/5). (Baca juga:
Kapolri Buka Peluang Novel Baswedan Dilepaskan)Sebenarnya rekonstruksi ingin dilakuan detil seperti saat kejadian penganiayaan tahun 2004 lalu yakni pukul 23.00 WIB. Namun karena alasan teknis, rekonstruksi tidak perlu dilakukan sesuai dengan waktu kejadian.
"Jaksa sepertinya bisa mengerti," kata Budi.
Novel sejak siang tadi sudah ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur mengatakan kliennya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Namun surat perintah penahanan ini ditolak oleh kuasa hukum lantaran penahanan dinilai tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif. (Baca juga:
Novel Ditangkap, JK: Jika Ada Kriminalisasi, Protes ke Polisi)
Novel ditangkap dini hari tadi di rumanya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan Novel ini terkait dengan kasus dugaan penganiyaan pada seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu.
Kasus yang dituduhkan pada Novel itu terjadi tahun 2004 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.
Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu pada 1 Oktober 2012 lalu. Sejak saat itu Polisi mengatakan sudah dua kali memanggil Novel namun ia selalu mangkir dari panggilan hingga dijemput paksa tadi malam. (Baca jug:
KPK: Dukungan untuk Novel Bukan Penghalang Penegakan Keadilan) (pit)