KPK: Novel Baswedan Tak Tangani Kasus BG dan Kader PDIP

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 01 Mei 2015 16:24 WIB
Spekulasi menyeruak pasca penangkapan salah satu penyidik utama KPK, Noval Baswedan, oleh Bareskrim Polri. Adakah kasus genting yang ia tangani saat ini?
Usman Hamid eks KontraS mendampingi Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jumat (1/5). (Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menyatakan penyidik mereka yang ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri, Novel Baswedan, tidak memegang kasus Budi Gunawan maupun kader PDIP Adriansyah. (Baca: Duit Suap Adriansyah Diduga untuk Modal Pilkada)

“Tidak ada hubungannya dengan itu. (Kasus Novel) ini kasus lama," ujar Ruki kepada CNN Indonesia, Jumat (1/5).

Hal sama dilontarkan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji. “Novel tidak menangani kasus Adriansyah," kata dia dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adriansyah merupakan kader PDIP yang terjerat kasus korupsi izin usaha pertambangan saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"Novel Baswedan juga bukan penyidik yang menangani kasus Budi Gunawan," kata Indriyanto. Komisaris Jenderal Budi Gunawan merupakan mantan calon Kapolri yang batal dilantik dan kini menjadi Wakapolri mendampingi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Simak FOKUS: Penyidik KPK Ditangkap Polisi

Novel ditangkap di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta, dini hari tadi. Dalam surat perintah penangkapan yang beredar di kalangan media, Novel ditangkap akibat absen dari panggilan polisi tanpa alasan yang sah.

Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu pasca ia memimpin penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Polri yang diikuti penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Saat itu Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.

Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER