Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengungkapkan niatnya untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan lembaga antirasuah jika pihak kepolisian tetap menangkap koleganya, Novel Baswedan.
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mempersilakan Indriyanto menjalankan niatnya itu. "Ya silahkan saja kalau mau mangundurkan diri," ujar dia di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5).
Pasalnya, imbuh Badrodin, Novel telah berstatus tersangka dan sudah ditangkap. "Kan sudah ditangkap," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Badrodin mengaku belum mendengar pernyataan keinginan Indriyanto untuk mundur secara langsung. "Saya belum tahu itu," ujar dia.
Ia pun menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi antara dirinya dengan KPK sejak penangkapan Novel.
Sebelumnya, Indriyanto menyatakan lembaganya akan mengajukan penangguhan penahanan untuk salah satu penyidik utama mereka, Novel Baswedan, yang ditangkap petugas Badan Reserse Kriminal Polri dini hari tadi, Jumat (1/5).
“Kalau tidak dikabulkan, kami akan coba pendekatan untuk kepentingan Mas Novel. Bukan hanya ke Kapolri atau Bareskrim. Kalau jalan ini tidak berhasil, maka saya akan mundur,” kata Indriyanto dalam konferensi pers di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.
Ia menegaskan, siapa pun pegawai KPK yang melakukan tugas lembaga, maka itu menjadi tanggung jawab pimpinan.
Indriyanto juga mengemukakan kekecewaannya karena penangkapan Novel menjadi indikasi adanya tradisi hubungan yang kurang baik di antara lembaga penegak hukum. “Kalau ini jadi role model of law enforcement, saya anggap membangun komunikasi kelembagaan bukan persoalan gampang,” ujarnya.
“Kalau tetap seperti itu, saya akan mundur. Kalau pimpinan KPK lain mengikuti (langkah saya mundur), silakan. Tapi saya tidak bergantung pada pimpinan lain,” kata Indriyanto kembali menyatakan niatnya untuk mundur dari KPK.
Menurut Indriyanto, lebih baik dia kembali berkecimpung di dunia akademik ketimbang tak dapat memperbaiki komunikasi antar lembaga penegak hukum, utamanya KPK yang ia pimpin dan Polri.
Novel ditangkap dini hari tadi di kediamannya di Kepala Gading, Jakarta. Novel disebut ditangkap karena absen dari panggilan pemeriksaan polisi tanpa alasan yang sah. Kasus Novel ini bukan baru, namun kasus lama yang kembali memanas.
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012, saat ia sedang memimpin penyidikan kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo. Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, ketika ia masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus Novel demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. Namun kasus tersebut belakangan kembali diungkit-ungkit.
(sur/eno)