Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membuka peluang Novel Baswedan tidak ditahan atas kasus penganiayaan yang dituduhkan kepadanya. Jika rekonstruksi kasus di Bengkulu selesai sebelum tengah malam atau sebelum lewat batas waktu 1x24 jam penangkapan, Novel akan dibebaskan.
"Kami upayakan pemeriksaan dan rekonstruksi selesai 1x24 jam sehingga tidak perlu dilakukan penahanan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (1/5).
Badrodin juga berharap, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi selaku atasan Novel bisa memahami proses hukum yang tengah dijalani penyidiknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerjasama dan pengertian pimpinan lembaga antirasuah menurut Badrodin bisa membantu penyidik Bareskrim untuk segera menyelesaikan penyidikan kasus ini.
"Kami minta bantuan pimpinan KPK kooperatif," ujar Badrodin.
Dijadwalkan Novel diterbangkan ke Bengkulu pukul 16.00 WIB melalui Bandara Halim Perdanakusuma menggunakan pesawat khusus. Jika semua berjalan lancar, Novel akan menjalani rekonstruksi pada pukul 19.00 WIB sampai selesai.
"Jam.00.30 kami bisa serahkan ke pengacaranya," kata Badrodin. (Lihat fokus:
Penyidik KPK Ditangkap Polisi)
Novel ditangkap dini hari tadi pada pukul 00.30 WIB di rumahnya di Kelapa Gading. Ia ditangkap atas tuduhan penganiayaan pada seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu pada tahun 2004 silam.
Saat kasus ini terjadi, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu. (Baca juga:
Polisi Bawa Novel ke Bengkulu untuk Jalani Rekonstruksi Kasus)
Novel dijadikan tersangka sejak 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu. Sebelumnya Badrodin mengatakan, kasus ini harus secepatnya ditangani jika tidak ingin kadaluwarsa pada tahun depan.
Novel ditangkap karena dinilai mangkir dari dua kali panggilan kepadanya sehingga penjemputan paksa dilakukan penyidik Bareskrim. (Baca juga:
Kasus Novel Baswedan dalam Lini Masa)
(sur)