Soal KPK-Polri, Refly Minta Jokowi Tegas Intervensi Hukum

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Minggu, 03 Mei 2015 08:21 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Jokowi memiliki kewenangan untuk mengontrol lembaga negara.
Refly Harun, pengamat politik dan hukum tata negara saat diskusi bertema KPK vs Polri di Cikini, Jakarta, Minggu (1/2). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum tata negara Refly Harun menilai instruksi Presiden Joko Widodo kepada Polri agar tak menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bukan bagian dari intervensi hukum. Alasannya, Jokowi memiliki wewenang untuk mengontrol lembaga negara.

"Kalau ada unit-unit di bawah presiden melakukan penyalahgunaan kekuasaan, justru salah kalau Presiden membiarkan anak buahnya menyalahgunakan wewenang," ujar Refly saat ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta, Sabtu (2/5).

Menurutnya, klaim polisi yang mengatakan penindakan Novel berdasar asas persamaan dalam hukum atas respons laporan masyarakat, justru tak dapat diterima. "Melakukan hal abnormal dengan prosedur normal justru tak bisa. Negara ini justru banyak kasus lebih penting untuk diselesaikan. Misal sejauh mana kasus mengembalikan kerugian negara dan melakukan ketertiban sosial," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Refly berpendapat penanganan kasus Novel serupa dengan kasus yang menimpa pimpinan lembaga antirasuah nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. "Justru menimbulkan kekacauan sosial. Hanya penegakan hukum normal yang menggunakan dasar hukum normal," katanya. Refly menilai, kekacauan sosial justru tak selaras dengan niat penegakan hukum.

Alhasil, pihaknya mendesak Presiden Jokowi untuk secara nyata melakukan penindakan atas persoalan tersebut, tak hanya sekadar perintah. "Presiden harus tegas. Dampaknya harus kelihatan di masyarakat. Jangan sampai kelihatan ada penguasa yang punya kekuasaan dan kewenangan melakukan penyalahgunaan kekuasaan lalu tidak ada yang mengontrolnya," ujarnya.

Setelah memunculkan polemik, Polri akhirnya tak melanjutkan penahanan Novel. Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan pimpinan KPK telah mencapai kesepakatan dengan Kepolisian RI terkait kasus Novel Baswedan, penyidik KPK yang ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri. “Pak Kapolri menyepakati untuk tak melakukan penahanan (atas Novel Baswedan),” kata Ruki dalam konferensi pers bersama pimpinan KPK dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).

Jumat dini hari (1/5), Novel ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta. Dalam surat perintah penangkapan yang beredar di kalangan media, Novel ditangkap akibat absen dari panggilan polisi tanpa alasan yang sah. Kemudian, Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa dua sejak pukul 11.30 WIB.

Selanjutnya, Novel dibawa ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Namun, ia menolak. Apabila sesuai jadwal, Novel tiba di Jakarta usai penolakan rekonstruksi pukul 14.00 WIB.

Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER