"Sekitar pukul 00.00 WIB datang penyidik Bareskrim, didampingi ketua RT Pak Wisnu. Sebagaimana orang bertamu, pencet bel," kata Novel saat jumpa pers di KPK, Sabtu (2/5).
Saat itu, Novel yang sedang istirahat pun terbangun. Sejurus kemudian, Novel menyilakan tamunya untuk duduk dan membicarakan maksud kedatangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Novel dibawa ke Bareskrim dan menjalani pemeriksaan pada pagi buta. "Saya sempat diperiksa di Bareskrim tapi tidak ada kuasa hukum. Saya menolak karena tidak didampingi kuasa hukum," katanya.
Lalu, sore harinya, Novel bercerita tiba-tiba penyidik Polri membawa dirinya ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Namun, saat itu tak ada seorang pun kuasa hukum yang mendampinginya.
"Saya memahami tapi saya minta agar ada penasehat hukum yang dihubungi. Rekonstruksi seharusnya didampingi penasehat hukum supaya lebih tepat tapi permintaan tidak dipenuhi. Baru besoknya penasehat datang," katanya melanjutkan.
Mengamini Novel, kuasa hukumnya, Muji Kartika Rahayu, menuturkan dirinya baru bertolak ke Bengkulu pada Sabtu (2/5) pagi. Muji menjelaskan kliennya tak mengikuti proses rekonstruksi. Namun, ia menjelaskan, polisi tetap menggelar rekonstruksi imajiner yang tak berdasar pada Berita Acara Pemeriksaan dan tidak substansial.
Sabtu siang, Novel diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat khusus. Ia pun tiba di Bandara Pondok Cabe, Tangerang, Sabtu (2/5), sekitar pukul 16.00 WIB.
Lihat juga:Polri Pulangkan Novel Baswedan ke KPK |
Atas kesepakatan dan jaminan dari lima pimpinan KPK, Polri menangguhkan penahanan Novel. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sepakat Novel tak akan melarikan diri, tak akan mengulangi perbuatannya dan tak akan menghilangkan barang bukti.
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. (utd)