Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai tuduhan yang diberikan kepadanya merupakan bentuk kriminalisasi oleh penyidik Polri kepada dirinya. Namun, terhadap tuduhan tersebut, Novel siap menghadapinya.
"Ini adalah upaya kriminalisasi terhadap diri saya. Tapi poin utamanya, saya siap menghadapi segala proses yang dilakukan," ujar Novel saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (2/5).
Lebih lanjut, Novel berharap aparat penegak hukum bisa memproses kasusnya hingga tuntas. "Apa pun langkahnya, saya hadapi. Saya penyidik dan menaati peraturan hukum," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Novel menyebut adanya tindakan berlebihan dari tim penyidik Polri saat penangkapan dan penahanan, baik di Bareskrim Polri atau Mako Brimob Kelapa Dua.
"Saya sempat diperiksa di Bareskrim tapi tidak ada kuasa hukum, saya menolak. Saya tidak melihat urgensi pemindahan. Penyidik menahan, saya menolak," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso sempat menyebutkan adanya tuduhan kepemilikan empat rumah mewah atas Novel Baswedan.
Jumat (1/5) dini hari, Novel ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa dua sejak pukul 11.30 WIB. Selanjutnya, Novel dibawa ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Namun, dirinya menolak lantaran tak didampingi kuasa hukum. Sabtu (2/5), sekitar pukul 16.00 WIB, Novel kembali tiba di Jakarta.
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004 saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Penetapan tersangka dilakukan pascatindakan penggeledahan di Gedung Korlantas yang dipimpin Novel yang diikuti dengan penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Saat itu, Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
(utd)