Novel Baswedan: Rumah Saya Cuma Satu

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Sabtu, 02 Mei 2015 18:32 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan membantah tuduhan polisi atas kepemilikan empat rumah mewah di bilangan Cilandak dan Kelapa Gading.
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di Mabes Polri, setelah sebelumnya dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi perkara, Jakarta, Sabtu (2/5) (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyangkal tuduhan polisi atas kepemilikan rumah mewah sebanyak empat buah.

"Saya hanya punya satu rumah dan tinggal di tempat yang saya miliki," ujar Novel saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (2/5).

Jawaban tersebut sekaligus membantah pernyataan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso yang mengatakan rumah penyidik lembaga antirasuah tersebut sebanyak empat buah. Menurut keterangan Budi, tiga rumah Novel berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sementara satu sisanya terletak di Cilandak, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada persepsi rumah lain, saya pastikan tidak benar. Saya berharap itu tidak terjadi lagi ke depannya," katanya.

Merujuk Berita Acara Penyitaan yang diterima CNN Indonesia, tertulis rumah Novel berada di Jalan Deposito Blok T Nomor 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Di rumah tersebut, Novel ditangkap pada Jumat (1/5), pukul 00.30 WIB. Selanjutnya, Novel dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

Pada Jumat siang, sedikitnya 13 penyidik menggeledah rumah tersebut. Penggeledahan dan penyitaan dipimpin oleh Kompol Suprana dan Suradi.

Tim penyidik menyita sejumlah dokumen antara lain fotokopi izin mendirikan bangunan, akta jual beli, surat setor pajak, fotokopi lunas Kredit Perumahan Rakyat, sertifikat tanah, Surat Keputusan KPK tentang perubahan tingkat jabatan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, dan lainnya. Selain itu, tim penyidik mengamankan dua buah telepon genggam, satu unit laptop dan satu buah flashdisk. (Baca Juga: Polisi Geledah Rumah Novel Baswedan)

Penyitaan dan penggeledahan merupakan serangkaian proses hukum pasca penetapan Novel sebagai tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu dengan dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.

Selanjutnya, Novel sempat diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Namun, dirinya menolak lantaran tak didampingi kuasa hukum. Sabtu (2/5), sekitar pukul 16.00 WIB, Novel kembali tiba di Jakarta dan langsung diserahkan kembali ke KPK. (Lihat Juga: Novel Baswedan Tolak Ikut, Polisi Gelar Rekonstruksi Bayangan) (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER