Novel Baswedan: Saya Protes Tindakan Berlebihan Polisi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Sabtu, 02 Mei 2015 19:13 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan memprotes tindakan pemeriksaan dan pemindahan dirinya yang diikuti dengan penahanan. Dia tak melihat urgensi penahanan.
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di Mabes Polri, setelah sebelumnya dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi perkara, Jakarta, Sabtu (2/5). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memprotes proses penangkapan dirinya oleh penyidik Bareskrim Polri yang dinilai berlebihan.

"Terhadap tindakan kemarin Jumat, saya protes karena berlebihan," ujar Novel saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (2/5).

Novel menjelaskan tindakan tersebut yakni, pemeriksaan di Bareskrim Polri dan pemindahan dirinya dari Bareskrim menuju Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. Lalu, pemindahan tersebut, katanya, diikuti dengan penahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sempat diperiksa di Bareskrim tapi tidak ada kuasa hukum. Saya menolak. Saya tidak melihat urgensi pemindahan. Penyidik menahan, saya menolak," katanya.

Soal serangkaian proses tersebut, kuasa hukumnya, Muji Kartika Rahayu mengatakan hal yang sama. Menurutnya, prosedur penangkapan Novel tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terlebih, pendampingan kuasa hukum juga tersendat. Padahal, seorang tersangka perlu didampingi pengacaranya dalam seluruh proses hukum.

"Sejak Jumat pagi akses pengacara untuk mendampingi Novel sulit. Jam 2 pagi kami sudah di Bareskrim tapi baru jam 8.30 WIB bisa mendampingi. Di Mako Brimob, kami bertengkar dulu baru boleh mendampingi," ujar Muji di kantor KPK, Jumat (1/5). Alhasil, Muji berencana menggugat keabsahan penangkapan kliennya melalui jalur praperadilan.

Jumat dini hari, Novel ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa dua sejak pukul 11.30 WIB. Selanjutnya, Novel dibawa ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Namun, dirinya menolak lantaran tak didampingi kuasa hukum. Lalu, pada Sabtu, sekitar pukul 16.00 WIB, Novel kembali tiba di Jakarta.

Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu, ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER