Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah penahanan Novel Baswedan ditangguhkan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut kini giat mempersiapkan perlawanan terhadap kepolisian. Permohonan praperadilan dan pengaduan ke Ombudsman merupakan target terdekat mereka.
Muhammad Isnur, satu dari 63 kuasa hukum Novel memaparkan, Minggu (3/5) sore ini timnya akan menggelar rapat internal. Selain mereka, tidak akan ada pihak lain yang ikut berdiskusi dalam forum itu.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta itu menegaskan, perwakilan komisi antikorupsi pun tidak akan terlibat dalam persiapan pengajuan upaya hukum Novel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK tidak ikut campur. Ini kan berkaitan dengan hak Novel sebagai warga negara bukan sebagai pegawai KPK," ujarnya kepada CNN Indonesia, Minggu siang.
Isnur berkata, dokumen terkait permohonan praperadilan sebenarnya sudah selesai disiapkan. Namun, tim kuasa hukum belum dapat memastikan kapan permohonan itu akan mereka bawa ke pengadilan negeri.
"Dokumen sudah siap, tapi banyak hal yang masih harus kami matangkan," ucapnya. Lebih lanjut Isnur mengatakan, pengajuan permohonan itu pun menanti momentum yang tepat.
Sementara itu, pengaduan ke Ombudsman juga telah dipersiapkan Isnur dan koleganya. Muji Kartika Rahayu, salah satu kuasa hukum Novel menuturkan, pihaknya memang akan mengajukan langkah hukum dan nonhukum. "Praperadilan cuma salah satu saja," ungkapnya kepada CNN Indonesia pagi tadi.
Isnur meneruskan, yang akan pihaknya laporkan ke Ombudsman adalah tindakan para penyidik Bareskrim terhadap Novel yang dinilai menyimpang aturan hukum acara pidana dan aturan internal kepolisian.
"Kami minta Ombudsman menindak oknum polisi yang kemarin melawan hukum," katanya. (Baca:
Novel Baswedan: Saya Protes Tindakan Berlebihan Polisi)
Penyidik Bareskrim menjemput paksa Novel dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, menuju Mabes Polri. Peristiwa itu terjadi Jumat (1/5) dini hari lalu, sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah itu, Novel langsung menjalani pemeriksaan di kantor Bareskrim. Sempat dipindahkan ke Markas Korps Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Novel kemudian diterbangkan penyidik ke Bengkulu.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berkata, Novel dibawa ke Bengkulu sesuai permintaan jaksa penuntut umum guna menjalani rekonstruksi tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
Nyatanya, rekonstruksi dugaan penembakan terhadap enam pencuri sarang burung walet itu tak jadi terlaksana. Setelah lebih dari 24 jam, penyidik pun menahan Novel. Novel dipulangkan ke Jakarta Sabtu (2/5) kemarin. Penahanannya ditangguhkan setelah penyidik menerima jaminan lima pimpinan KPK.
(obs)