Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menganggap keputusan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk mengikat tangannya dengan tali saat hendak dipindahkan ke Markas Korps Brigade Mobil, Jumat (1/5) lalu sebagai hal yang aneh.
Novel mengaku, ketika itu ia tidak dapat menolak dan mengikuti arahan para penyidik. “Saya kira itu lucu. Memang saya dalam posisi yang tidak bisa menolak jadi cukup istigfar saja," ucap Novel saat ditemui di rumah pribadinya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (3/5).
Pantauan CNN Indonesia, saat hendak dibawa ke Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tangan Novel memang tidak diborgol, melainkan diikat tali. Kepolisan belum memberikan konfirmasi terkait hal ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dijemput paksa dari kediamannya Jumat dini hari lalu, Novel mengenakan baju koko berwarna putih. Namun saat keluar dari kantor Bareskrim Jumat siang, ia telah berganti pakaian. Seragam tahanan Polri berwarna oranye yang bertuliskan angka 150 melekat di badannya. (Lihat Fokus:
Penyidik KPK Ditangkap Polisi)
Kepada wartawan, Novel tak hanya mengungkapkan kejanggalannya soal tali yang mengikat tangannya. Ia juga angkat bicara soal barang-barang pribadinya yang disita penyidik Bareskrim, Jumat lalu.
"Saya tidak dalam posisi menilai hal itu. Saya cuma merasa heran mengapa benda-benda itu yang disita," tuturnya. (Baca:
Novel Baswedan: Saya Protes Tindakan Berlebihan Polisi)
Berdasarkan Berita Acara Penyitaan yang diterima CNN Indonesia, penggeledahan dan penyitaan dipimpin oleh Kompol Suprana dan Suradi. Tim penyidik menyita sejumlah dokumen antara lain fotokopi izin mendirikan bangunan, akta jual beli, surat setor pajak, fotokopi lunas Kredit Perumahan Rakyat, sertifikat tanah, Surat Keputusan KPK tentang perubahan tingkat jabatan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, dan lain-lain.
Selain itu, tim penyidik Polri mengamankan dua buah telepon genggam, satu unit laptop, dan satu buah flashdisk.
Penyitaan dan penggeledahan merupakan serangkaian proses hukum pascapenetapan Novel sebagai tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu dengan dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Novel sendiri telah membantah terlibat dalam penganiayaan pada waktu itu saat ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
(obs)