Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menggugat status tersangka dirinya dan penahanan yang sempat dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (4/5), Novel menuntut Korps Bhayangkara meminta maaf kepada dirinya dan membayar denda ganti rugi hanya Rp 1.
"Tuntutan ke PN Jakarta Selatan adalah memerintahkan termohon meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga melalui pemasangan baliho berisi, 'Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah'," demikian pernyataan tertulis yang diterima CNN Indonesia dari tim kuasa hukum Novel.
Selain tuntutan permintaan maaf dan denda hanya Rp 1, ada empat tuntutan lain yang diminta Novel lewat gugatan praperadilan. Tuntutan tersebut yaitu mengabulan permohonan Novel seluruhnya terkait kasus dirinya di kepolisian; menyatakan penangkapan Novel lewat surat perintah penangkapan nomor: SP/Kap/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015 tidak sah; dan menyatakan penahan Novel berdasar surat SP.Han/10/V/2015/Dittipidum tertanggal 1 Mei 2015 tidak sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu tuntutan lainnya yaitu memerintahkan termohon melakukan audit kinerja penyidik dalam penanganan kasus Novel," bunyi kutipan pernyataan tim kuasa hukum Novel.
Diketahui, gugatan ke PN Selatan dilakukan atas sejumlah alasan. Di antaranya yaitu penangkapan tidak sesuai prosedur, surat perintah penangakpan kadaluarsa, penahanan tanpa melalui syarat subjektif penahanan dan tidak sesuai prosedur, serta penangkapan dan penahanan dilakukan dengan disertai berbagai pelanggaran hukum.
Saat ini, gugatan Novel sudah resmi terdaftar di PN Jakarta Selatan.
Novel ditangkap paksa di kediamannya di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat dini hari, karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan saat dirinya masih bertugas di Bengkulu tahun 2004. Kasus itu sempat mengemuka tahun 2012 namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu meminta Polri menghentikan kasus Novel.
(rdk)