Jakarta, CNN Indonesia -- Penangguhan penahanan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tak lantas berarti menghentikan proses hukum atasnya. Sebaliknya, pemeriksaan terhadap Novel akan terus dilanjutkan.
“Pemeriksaan Novel tetap jalan, tetap ditindaklanjuti. Sudah ada kesepakatan antara pimpinan Pori dan KPK,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di kantor Bareskrim Polri, Senin (4/5).
Salah satu kesepakatan antara pimpinan Polri dan KPK ialah Polri akan melayangkan surat panggilan terhadap Novel Baswedan melalui pimpinan KPK jika mereka membutuhkan keterangan dari Novel. (Baca:
Seluruh Pimpinan KPK Jaminkan Diri untuk Novel Baswedan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Instruksi Presiden Jokowi bukan penghentian kasus, melainkan penundaan penahanan demi kepentingan situasi. Itu bagus saja,” ujar Budi Waseso. (Baca
Anies: Saya Tahu Perintah Jokowi soal Novel Pasti Dipatuhi)
Sementara terkait kabar ada satu keluarga korban yang mencabut gugatan terhadap Novel, Budi mengatakan hal itu tak akan menghentikan keberlangsungan kasus, sebab perkara Novel harus diselesaikan secara hukum.
"Boleh saja keluarga korban tidak ingin melanjutkan kasus, tapi kejadian ini harus diselesaikan secara hukum. Jadi kami lanjutkan (pengusutan kasus Novel)," kata Budi.
Simak FOKUS:
Penyidik KPK Ditangkap PolisiNovel dijerat perkara 11 tahun silam. Ia sesungguhnya telah dijadikan tersangka oleh Polres Bengkulu sejak 1 Oktober 2012 atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. (Baca:
Kronologi Kasus Pidana Novel Baswedan Versi Polri)
Namun Novel menyatakan kasus pidana yang menjadikan dia tersangka tersebut adalah rekayasa. Ia membantah menganiaya pencuri sarang walet hingga tewas. Pada 2004 itu, kata Novel, dia baru seminggu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu saat ada pencuri sarang walet yang ditangkap, ditembak, dan dihakimi massa. Ketika dia tiba di lokasi, ujar Novel, pencuri itu telah tewas.
Pada akhir 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus Novel demi meredakan ketegangan hubungan antara KPK dan Polri.
Namun kasus Novel tak pernah benar-benar ditutup. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan Novel dijemput paksa Jumat kemarin atas permintaan Jaksa Penuntut Umum yang menangani berkas perkara Novel, sebab kasus itu mendekati batas kedaluwarsa, yakni tahun depan. (Baca penjelasan
Kapolri: Novel Baswedan Ditangkap atas Permintaan Jaksa)
(agk)