Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan membantah tuduhan Polri yang menyebutnya memiliki empat rumah mewah. Namun Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso berkukuh jika rumah yang digeledah tim penyidiknya memiliki keterkaitan dengan Novel.
Budi mengatakan jika keempat rumah tersebut adalah rumah yang sering disinggahi oleh Novel. Oleh sebab itu keempat rumah tersebut menjadi objek yang digeledah penyidik.
"Kami kerja atas dasar info yang kami terima, dan info yang kami terima ada empat tempat yang suka disinggahi oleh Novel. Maka tempat itu yang kami ikuti," ujar Budi di kantor Bareskrim Polri, Senin (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika memang pada akhirnya (rumah Novel) hanya satu ya sudah, tapi kami mengawasi empat tempat," kata Budi Waseso. (Baca juga
Novel Baswedan: Rumah Saya Cuma Satu)
Budi mengatakan memang hanya ada satu rumah yang diakui oleh Novel sebagai properti miliknya. Sementara untuk ketiga rumah lainnya, Budi mengatakan masih melakukan penyelidikan. Semua rumah yang digeledah terkait Novel itu terletak di Jakarta, tidak ada yang di luar Jakarta.
Sementara terkait penggeledahan yang kabarnya dilakukan tanpa surat dari Kejaksaan, Budi menegaskan hal tersebut tak mungkin bisa terjadi. Sedangkan barang-barang yang sudah diambil oleh penyidik Polri dari kediaman Novel di Kelapa Gading rencananya akan dikembalikan jika tidak ada hubungannya dengan kasus yang menjerat Novel.
"Nanti kita teliti ya (barang bukti). Jika tidak ada hubungannya akan kita kembalikan nanti," ujarnya.
Simak FOKUS:
Penyidik KPK Ditangkap PolisiSebelumnya 13 penyidik menggeledah rumah Novel yang terletak di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penggeledahan dan penyitaan dipimpin oleh Kompol Suprana dan Suradi.
Tim penyidik menyita sejumlah dokumen antara lain fotokopi izin mendirikan bangunan, akta jual beli, surat setor pajak, fotokopi lunas Kredit Perumahan Rakyat, sertifikat tanah, Surat Keputusan KPK tentang perubahan tingkat jabatan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, dan lainnya. Selain itu, tim penyidik mengamankan dua buah telepon genggam, satu unit laptop dan satu buah flashdisk. (Baca juga:
Polisi Geledah Rumah Novel Baswedan)
Novel dijerat perkara 11 tahun silam. Ia sesungguhnya telah dijadikan tersangka oleh Polres Bengkulu sejak 1 Oktober 2012 atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. (Baca:
Kronologi Kasus Pidana Novel Baswedan Versi Polri)
Namun Novel menyatakan kasus pidana yang menjadikan dia tersangka tersebut adalah rekayasa. Ia membantah menganiaya pencuri sarang walet hingga tewas. Pada 2004 itu, kata Novel, dia baru seminggu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu saat ada pencuri sarang walet yang ditangkap, ditembak, dan dihakimi massa. Ketika dia tiba di lokasi, ujar Novel, pencuri itu telah tewas.
Pada akhir 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus Novel demi meredakan ketegangan hubungan antara KPK dan Polri.
Namun kasus Novel tak pernah benar-benar ditutup. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan Novel dijemput paksa Jumat kemarin atas permintaan Jaksa Penuntut Umum yang menangani berkas perkara Novel, sebab kasus itu mendekati batas kedaluwarsa, yakni tahun depan. (Baca penjelasan
Kapolri: Novel Baswedan Ditangkap atas Permintaan Jaksa)
(hel)