Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan, hari ini. Permohonan itu diajukan sebagai bentuk gugatan terhadap penangkapan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terhadap Novel.
"Kami sudah berkoordinasi dngan Novel. Berkasnya sudah lengkap dan tinggal diserahkan ke pengadilan," ujar Bahrain saat dikonfirmasi.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima CNN Indonesia, Senin (4/5), terdapat lima poin penting yang menjadi keberatan pihak Novel Baswedan, atas penangkapan yang dilakukan kepolisian. Pertama, pasal yang dijadikan dasar penangkapan berbeda dengan pasal yang disangkakan terhadap Novel Baswedan.
(Baca: Kronologi Kasus Pidana Novel Baswedan Versi Polri)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan dan penahanan didasarkan atas kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3). Namun yang dijadikan dasar dalam melakukan penangkapan justru Surat Perintah Penyidikan lain yang memuat Pasal yang berbeda yaitu Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 442 Juncto Pasal 52 KUHP.
Kedua, kubu Novel menilai dasar pengeluaran perintah penangkapan yakni Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015, tidak lazim karena seharusnya dasar menangkap-menahan adalah Surat Perintah Penyidikan. Sementara Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.
Alasan ketiga, menurut kubu Novel, terdapat serangkaian pernyataan kebohongan dari Mabes Polri kepada publik yang menutup-nutupi fakta sebenarnya terkait penangkapan dan penahanan. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan.
(Simak FOKUS: Penyidik KPK Ditangkap Polisi)Keempat, perbedaan antara perintah Presiden dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel disimpulkan tak ada koordinasi di antara Kapolri dengan Kabareskrim.
Selain keempat alasan itu, pengajuan praperadilan ini, menurut kubu Novel Baswedan didasarkan atas alasan: penangkapan tidak sesuai prosedur, surat perintah penangkapan kadaluarsa, penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan tidak sesuai prosedur, penangkapan dan penahanan dilakukan dengan disertai berbagai pelanggaran ketentuan hukum. (Baca juga:
Novel Baswedan: Lucu, Tangan Saya Diikat Tali Bukan Diborgol)
Menanggapi beberapa alasan gugatan, pihak Mabes Polri memilih tak bereaksi keras. Bareskrim Polri tidak mempermasalahkannya dan mempersilakan Novel mengajukan praperadilan.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan kasus Novel akan tetap ditangani seperti biasa. Dia menegaskan praperadilan tidak akan menghapus kasus itu sendiri. "Tidak ada masalah, silakan ajukan saja. Kasus Novel tetap kami tangani seperti biasa," kata Budi di Bareskrim Polri. "Kemarin juga penangguhan sudah kami berikan atas koordinasi Kapolri dan presiden. Itu tidak masalah karena semua untuk kebaikan, tapi tidak menghilangkan kasus itu sendiri."
(sip)