Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Kelompok Fraksi PAN di Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan pertemuan yang dilakukan oleh Komisi Pemerintahan, Komisi Pemilihan Umum dan Pimpinan DPR terkait Pilkada 2015 berjalan alot. Oleh karenanya, ia meminta agar persoalan syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah dibahas di rapat paripurna DPR.
Seperti diketahui, pertemuan antara tiga pihak tersebut dilakukan untuk mencari titik temu kepengurusan mana yang dapat ikut serta dalam Pilkada 2015. Nasib Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipertaruhkan dalam syarat pencalonan tersebut. "Di atas berjalan alot," ujar Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5).
Ditemui di sela pertemuan, Yandri mengatakan ada usulan baru yang disampaikan oleh Fraksi PAN apabila pembicaraan tersebut tidak membuah solusi. Usulan tersebut adalah untuk membawa usulan Panja Komisi II ke dalam rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi satu peraturan ini ditunda dulu. Mungkin KPU ragu kalau hanya rekomendasi Panja Komisi II. Maka kami perkuat di Rapur," ungkap Yandri. "Kalau sudah diputuskan. Saya rasa itu akan sangat kuat."
Sebelumnya, Komisi II DPR mengeluarkan rekomendasi terkait siapakah yang berhak untuk mengikuti Pilkada yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015 nanti. Usulan pertama adalah sepakat untuk menggunakan putusan inkrah. Apabila belum inkrah, usulan berikutnya adalah upaya islah.
Sampai tenggat pendaftaran pencalonan dari 26-28 Juli, belum ada putusan inkrah atau belum terjadi islah, maka diusulkan KPU menggunakan hasil putusan pengadilan terakhir, meskipun belum inkrah.
Sedangkan, KPU tetap berpegang pada SK Kemenkumham. Namun, apabila SK tersebut menjadi bahan sengketa, maka KPU hanya menerima hasil putusan hukum yang inkrah atau terjadinya islah diantara kepengurusan partai yang bersengketa.
(sip)