Kubu Ical Akui Islah Golkar Sulit Terwujud

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2015 05:52 WIB
Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali Ade Komarudin menilai, islah tak bisa dipaksakan dengan kubu Agung Laksono saat ini.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon (ketiga kiri) memediasi antara Fraksi Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Ketua Fraksi Agus Gumiwang (ketiga kanan) dan Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Bali Ade Komarudin (kedua kiri) di kantor Fraksi Partai Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3). (ANTARA FOTO/Alfian Prayudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Islah nampaknya hanya menjadi wacana bagi Partai Golkar. Wakil Ketua Umum Golkar Hasil Munas Bali Ade Komarudin menekankan bahwa islah bukan sesuatu yang dapat dipaksakan. Hal tersebut disampaikan menyikapi saran agar Golkar dapat islah agar dapat mengikuti Pilkada 2015.

"Islah tidak bisa dipaksa," ujar Ade di Gedung DPR, Jakarta kemarin.

Menurutnya, saat ini dua kubu yang ada di Partai Golkar tengah dalam pertengkaran. Karena tak kunjung akur, maka tidak bisa dipaksakan untuk berdamai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Islah di tubuh partai beringin menurutnya bukan saja kali ini digagas, namun sudah beberapa kali. "Sudah dicoba islah puluhan kali, tapi tidak jalan kan?" kata Ketua Fraksi Golkar di DPR ini.

Pernyataan itu disampaikan Ade usai melakukan pertemuan bersama dengan Komisi II, Komisi Pemilihan Umum, dan pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon. Pertemuan itu dilakukan sebagai upaya mencari solusi agar Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan dapat ikut dalam Pilkada yang akan diselenggarakan serentak pada 9 Desember 2015 nanti.

Sebelumnya, ada tiga rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat Panitia Kerja Pilkada Komisi II bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Pertama adalah sepakat untuk menggunakan putusan inkrah.

Apabila belum inkrah, usulan berikutnya adalah upaya islah. Upaya ini yang ternyata belum bisa direalisasikan bagi Golkar.

Kemudian, sampai tenggat pendaftaran pencalonan pada 26-28 Juli mendatang, dan belum ada putusan inkrah atau belum terjadi islah, maka diusulkan KPU menggunakan hasil putusan pengadilan terakhir, meskipun belum inkrah.

"Pokoknya putusan yang ada sebelum pendaftaran Pilkada. Entah nanti yang mana, kami lihat dulu putusan yang ada," ujar Ade saat ditanyai mengenai besarnya kemungkinan kepengurusan Ical yang akan ikut serta dalam Pilkada nanti.

Mengenai Golkar, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono kini tengah menjadi bahan sengketa, setelah PTUN mengeluarkan putusan sela akan hal tersebut. Dalam putusannya selanya, hakim meminta keputusan tersebut ditunda pelaksanaanya. (Baca juga: Agun: KPU Tak Harus Ikut Rekomendasi DPR soal Sengketa Parpol) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER