Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan tiga rekomendasi terkait syarat pencalonan Pilkada, hasil rapat Panitia Kerja DPR bersama pemerintah dapat diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut disampaikannya, usai melakukan pertemuan bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri.
"Rapat tadi adalah mengambil keputusan. Apa yang direkomendasikan oleh Komisi II DPR, tiga poin itu diterima oleh KPU, untuk dimasukkan ke dalam Peraturan KPU," ujar Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5).
Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi bagi partai yang bersengketa seperti Partai Golkar dan PPP. Sebelumnya, KPU enggan untuk menerima poin ketiga rekomendasi Panja Pilkada yakni menerima putusan pengadilan terkini meski belum inkrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, rekomendasi tersebut diterima seiring dengan adanya revisi terbatas yang akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Langkah tersebut diambil untuk memberikan payung hukum kepada Parpol yang bersengketa untuk dapat ikut Pilkada.
"Kami tetap (pada PKPU). Tapi akan ada revisi undang-undang secara terbatas untuk memasukkan soal konflik ini. Salah satu jalan, di revisi undang-undangnya," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia.
Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ade Komarudin mengungkapkan, undang-undang yang akan direvisi adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 mengenai Pilkada, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengenai Partai Politik.
"Undang-undang tidak mengatur soal partai yang berselisih, maka kami harus atur itu," ujar Ade. (Baca juga:
Golkar Ical: Ada Agenda Terselubung di Balik Keputusan KPU)
(sur)