Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus suap izin usaha pertambangan yang juga merupakan anggota Komisi IV DPR RI, Adriansyah, menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kader PDIP itu tiba di gedung komisi anti-rasuah sekitar pukul 09.50 WIB.
Adriansyah melenggang masuk ke kantor KPK mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK". Melewati barisan wartawan, Adriansyah tak melontarkan sepatah kata pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Adriansyah sempat menjalani pemeriksaan perdana pada tanggal 16 April lalu. Sepekan kemudian, anaknya yang juga seorang Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Bambang Alamsyah juga telah diperiksa KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Jumat (24/4) lalu, menjelaskan Bambang kala itu diperiksa selama enam jam.
Terkait kasus suap izin usaha pertambangan, komisi antirasuah juga telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus korupsi Adriansyah yakni Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan, Kantor Bupati Tanah Laut, dan rumah dinas bupati.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita dokumen perizinan perusahaan PT Mitra Maju Sukes (MMS) milik Andrew.
Adriansyah dan Andrew resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta, Kamis (9/4).
Mereka dicokok bersama seorang kurir pengantar duit suap yang kemudian dilepaskan oleh KPK, anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu, Agung Krisdiyanto.
Atas perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
(meg/meg)