Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapannya oleh kepolisian. "Bagus langkah itu (praperadilan) memang harus begitu, supaya terbuka dan jelas semuanya," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (4/5).
JK menambahkan melalui sidang praperadilan maka kasus yang selama ini menyeret nama Novel bisa terbuka dan jelas duduk perkara atau masalahnya.
Pada kesempatan yang sama JK juga menampik bahwa pernyataan yang Dia lontarkan sebelumnya merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap penahanan Novel. "Kan yang Saya minta itu (semua) transparan, kriminalisasi itu kan kalau kasus-nya mengada-ada," katanya menjelaskan.
(Baca juga: Novel Baswedan Tuntut Polri Pasang Baliho Permintaan Maaf)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu, JK dikritik karena tanggapannya yang berbeda jauh dengan pasangannya, Presiden Jokowi. Jika Jokowi meminta Polisi untuk tak menahan Novel, JK meminta masyarakat untuk memberi kesempatan kepada Polri untuk menuntaskan kasus Novel.
“Ini perkara biasa. Tidak mungkin ada masalah yang dibiarkan begitu saja. Salah polisi. Kalau ada kasus yang diperiksa, polisi jangan disalahkan pula,” ujar JK. Kendati demikian, kini JK tetap mendukung sidang praperadilan Novel Baswedan.
(Baca juga: Lima Alasan Gugatan Praperadilan Novel untuk Kepolisian)
Untuk diketahui, kuasa hukum Novel Baswedan sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut terdapat dalil yang mengatakan jika ada indikasi Kabareskrim tidak melakukan koordinasi dengan Kapolri.
Bahkan, Kabareskrim dianggap membangkang dan tidak mematuhi perintah dari Presiden Indonesia Joko Widodo.
"Perbedaan antara perintah Presiden dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel mungkin berarti : (a) Tidak ada koordinasi di antara Kapolri dengan Kabareskrim, (b) Kabareskrim melawan perintah Kapolri dan Presiden, (c) Direktur Tindak Pidana Umum yang membawahi penyidik lebih mendengarkan perintah Kabareskrim dibandingkan Kapolri dan Presiden," ujar keterangan soal poin ajuan praperadilan yang diterima CNN Indonesia.
(sip)