Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri, bakal membentuk Satuan Tugas Antikorupsi (Satgas Antikorupsi). Ketiganya akan bersama menangani kasus korupsi yang dinilai rumit dan kompleks.
"Kasusnya akan dipilih kasus yang dianggap rumit, kompleks, dan diprediksi akan banyak mengalami hambatan teknis dan non teknis yang memerlukan trobosan dan kerja bareng," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki kepada awak media, di Jakarta, Selasa (5/5).
Ketiga lembaga akan terus melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan satu sama lain. "Satgas ini bersifat ad hoc. Hanya untuk menangani sebuah kasus secara bersama-sama. Sesudah kasus itu diserahkan ke pengadilan maka dianggap selesai dan satgasnya juga bubar," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pelaksana tugas piminan KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji menuturkan investigasi gabungan antar tiga lembaga merupakan bentuk sinergitas. "Tujuannya adalah sebagai bentuk sinergitas kelembagaan penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang obyek perbuatan dan subyek pelakunya dianggap perlu penanganan bersama," ujarnya.
Sinergitas tersebut juga digunakan untuk mengurangi potensi hambatan yang dialami oleh ketiganya dalam menangani kasus korupsi. "Kadang kala Polri atau Kejaksaan mengalami kendala penanganan korupsi, maka KPK akan bersama menangani kasusnya," katanya.
Mengamini rekannya, Plt Pimpinan Johan Budi Sapto Pribowo berpendapat, pembentukan satgas bukan sebagai upaya pelimpahan namun sinergitas ketiga lembaga. "KPK laporan pengaduannya banyak dan tidak mungkin ditangani KPK saja. Kalau polri misalnya bersentuhan dengan level politik dan butuh bantuan KPK, KPK bantu," ucapnya ketika dihubungi.
Teknis pembentukan Satgas, menurutnya, bakal ditindaklanjuti dengan pertemuan sejumlah deputi komisi antirasuah dengan pihak berwenang di Kejaksaan Agung dan Polri.
(rdk)