Jalani Pemeriksaan, Jero Wacik Enggan Ditahan KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2015 12:03 WIB
Jero Wacik memilih bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK demi menghindari proses penahanan sebelum vonis dikeluarkan pengadilan.
Bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik didampingi pengacaranya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4). Ia menyayangkan lamanya proses hukum yang dia lalui di KPK. (CNN Indonesia/Aulia Bintang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/5), sekitar pukul 10.50 WIB. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan di kementerian tersebut.

"Saya dipanggil KPK hari ini. Saya memenuhi pemanggilan itu sebagai wujud kooperatif dan taat hukum," ujar Jero kepada awak media di kantor lembaga antirasuah.

Lebih lanjut, Jero Wacik memberikan sinyal enggan untuk ditahan."Ditahan ini kan ada kriterianya. Kalau seorang tersangka itu kooperatif, tidak akan melarikan diri, kemudian tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya, maka tidak ditahan. Saya memenuhi kriteria itu, tidak melarikan diri dan tidak akan menghilangan barang bukti," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jero yakin dirinya tak akan bertindak melawan hukum. Merujuk Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Pemanggilan kali ini merupakan pemeriksaan perdana setelah gugatan praperadilan Jero kandas. Ia sempat menggugat keabsahan penetapan tersangka dirinya oleh komisi antirasuah. Ia dijadikan tersangka sejak pertengahan 2014.

Jero disangka memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM). Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.

Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Seiring pengembangan kasus, KPK pun mendapati bahwa Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Politisi Demokrat itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai menteri.

Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER