KPU Diharapkan Tak Terpengaruh Intervensi Parlemen

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2015 19:15 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilkada mengungkapkan dukungan mereka agar KPU tidak "bermain" dalam menentukan Peraturan KPU untuk Pilkada 2015.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik memberikan pengarahan pada komisioner KPU di Provinsi Riau, di Kota Pekanbaru, Sabtu (18/4). Husni Kamil Malik melakukan supervisi tahapan Pilkada serentak di Riau yang akan digelar di sembilan daerah pada Desember 2015, agar tidak terjadi konflik akibat ketidaknetralan komisioner. (Antara Foto/FB Anggoro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilkada mengungkapkan dukungan mereka agar Komisi Pemilihan Umum tidak "bermain" dalam menentukan Peraturan KPU untuk Pilkada 2015. Menurut mereka, KPU telah bersikap adil dalam mengambil semua keputusan terkait Pilkada, termasuk soal konflik internal partai.

Peneliti dari Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi Fadli Ramadhanil mengungkapkan keputusan KPU yang menetapkan partai yang bisa ikut Pilkada adalah yang memiliki SK Menkumham atau memiliki putusan berkekuatan hukum tetap adalah benar.

Menurut Fadli, akan berbahaya jika KPU menuruti rekomendasi DPR tapi tiba-tiba di tengah jalan putusan berkekuatan hukum tetap memberikan hasil yang berbeda dengan yang jadi acuan KPU sebelumnya. "Ini adalah satu sikap fair ya," kata Fadli saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Coba bayangkan jika mengunakan putusan pengadilan terakhir lalu pada masa pencalonan ternyata sudah ada putusan pengadilan soal kepengurusan, ini tentu menganggu jalannya tahapan Pilkada," katanya.

Tak berbeda dengan Fadli, Direktur Indonesian Parliament Center Sulastio pun mendukung langkah KPU tersebut. Menurutnya, jika KPU menuruti keinginan DPR maka indikasi mereka "bermain" justru akan terlihat nyata.

Senada dengan Sulastio, peneliti Para Syndicate Toto Sugiarto pun menegaskan tidak ada permainan yang sedang dilakukan KPU terkait peraturan yang mereka buat. Toto mengungkapkan jika KPU tak menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap maka mereka akan melanggar Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara.

"KPU jelas tidak bermain di sini. Jika (partai yang ikut Pilkada) tidak memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap maka KPU yang akan disalahkan karena telah melanggar UU PTUN Pasal 115," kata Toto.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan tiga rekomendasi terkait syarat pencalonan Pilkada, hasil rapat Panitia Kerja DPR bersama pemerintah dapat diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut disampaikannya, usai melakukan pertemuan bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri.

"Rapat tadi adalah mengambil keputusan. Apa yang direkomendasikan oleh Komisi II DPR, tiga poin itu diterima oleh KPU, untuk dimasukkan ke dalam Peraturan KPU," ujar Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5).

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi bagi partai yang bersengketa seperti Partai Golkar dan PPP. Sebelumnya, KPU enggan untuk menerima poin ketiga rekomendasi Panja Pilkada yakni menerima putusan pengadilan terkini meski belum inkrah.

Kendati demikian, rekomendasi tersebut diterima seiring dengan adanya revisi terbatas yang akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Langkah tersebut diambil untuk memberikan payung hukum kepada Parpol yang bersengketa untuk dapat ikut Pilkada. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER