Jakarta, CNN Indonesia -- Jajaran menteri yang duduk di Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo telah rampung menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) Negera ke Komisi Pemberantaran Korupsi.
Menteri terakhir yang menggenapi laporan itu adalah Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Dia menjadi menteri terakhir yang menyerahkan LHKPN ke KPK Selasa kemarin melalui stafnya.
"Jadi dengan demikian telah lengkap menteri kabinet ini yang melaporkan LHKPN," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Inforasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (6/5)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priharsa mengatakan saat ini sebagian laporan harta dari para menteri masih dalam proses verifikasi sebelum dimasukkan dalam tambahan berita negara (TBN).
Sedianya para penyelenggara negara diwajibkan menyerahkan laporan harta maksimal setelah tiga bulan mereka menyandang jabatan. Namun aturan itu tampaknya tidak jadi persoalan besar bagi para menteri, begitu pula KPK.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap penyelenggara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Bagi Penyelenggara Negara yang tidak menyerahkan LHKPN maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 20 dalam undang-undang tersebut.
Laporan soal harta kekayaan itu juga diperkuat oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang meminta seluruh aparatur sipil negara untuk melaporkan harta kekayaan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi.
Menurut Yuddy, antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dan perilaku koruptif perlu melibatkan pejabat kelas menengah dan bawah. Kementerian PAN-RB telah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo dan KPK terkait kebijakan tersebut.
Kebijakan tersebut disosialisasikan melalui surat edaran ke seluruh instansi pemerintahan. Yuddy mengatakan di dalam surat edaran tersebut terdapat petunjuk serta contoh format pelaporan yang dapat digunakan oleh setiap aparatur negara sipil.
Yuddy menyampaikan laporan dilakukan termasuk ketika seorang pejabat negara dimutasi atau mendapat promosi dari institusinya. Hal ini untuk memastikan bahwa para aparatur sipil dan pejabat melaporkan harta kekayaan secara berkala.
Setiap aparatur negara, kata Yuddy, pada awalnya harus melaporkan harta kekayaan kepada aparat pengawasan interen pemerintah di masing-masing institusinya. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada KPK. "Di tingkat (pemerintah pusat) mungkin satu bulan tenggat waktunya. Di daerah kami juga minta satu bulan. Lalu secara berjenjang sampai ke KPK itu nanti mungkin bisa tiga bulan," kata Yuddy.
Yuddy menyadari kebijakan tersebut belum sepenuhnya akan berjalan efektif. Namun, dia berasumsi positif bahwa pelaporan harta akan menjadi awal sistem baru untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi.
(hel)