Udar Disebut Otak Pencairan Dana TransJakarta Rp 137 Miliar

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2015 13:07 WIB
Udar Pristono dalam persidangan disebut telah mencairkan duit proyek tanpa sepengetahuan Kuasa Pengguna Anggaran proyek, Hasbi Hasibuan.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang menjadi tersangka korupsi pengadaan bus transjakarta mempraperadilankan Kejaksaan Agung atas tindakan penyitaan aset terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Maret 2015. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi kasus pengadaan TansJakarta tahun 2012 dan 2013, Udar Pristono, disebut telah mencairkan duit proyek tanpa sepengetahuan Kuasa Pengguna Anggaran proyek, Hasbi Hasibuan. Hasbi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta, saat sidang mengaku tak tahu-menahu ihwal pencairan duit.

"Pencairan anggaran dilakukan pejabat pelaksana teknis kegiatan. Langsung ke administrasi keuangan," kata Hasbi saat bersaksi untuk Udar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/4).

Hasbi menjelaskan, telah ada prosedur tetap untuk mencairkan dana proyek. Prosedur bermula dari Udar selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang kemudian mendisposisi persetujuan pencairan ke Sub Bagian Keuangan. "Terus dicek dan divalidasi, baru diproses antara bendahara dan pengelola anggaran. Tidak ada hubungannya dengan saya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggaran tersebut senilai Rp 137 miliar untuk pengadaan 18 unit TransJakarta articulated paket I dan 18 unit untuk paket II. Anggaran tersebut meliputi bagian persiapan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

Dalam praktiknya, Udar menerbitkan surat tugas untuk tim pengawasan, tim pengendali teknis, dan tim lainnya yang dinilai tak bekerja optimal. Udar didakwa lalai tak menjalankan tugasnya lantaran absen dalam mengkaji ulang efektivitas tim tersebut ketika bekerja.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Victor Antonius mengatakan, serangkaian kewajiban yang dibebankan pada Udar selaku Pengguna Anggaran (PA) tak dilakukan. "Terdakwa tidak merinci biaya pekerjaan perencanaan pengadaan busway Paket I dan Paket II tahun 2012 sebesar Rp 200 juta," ujar jaksa Victor dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (13/4).

Rincian biaya didelegasikan kepada Ezri Agson selaku Deputi Kepala Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). "Sehingga terdapat kelebihan pembayaran selama satu bulan yang tidak seharusnya dibayarkan yaitu honor tenaga ahli selama satu bulan sebesar Rp 58,7 juta setelah dikurangi pajak," ujarnya.

Selain itu, duit Rp 200 juga tak disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan dibagi ke sejumlah pegawai BPPT sepengetahuan Udar.

Kemudian, hasil perencanaan dari BPPT diloloskan sebagai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). "Udar tidak memberi petunjuk HPS kepada Hasbi Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dikaji dan diteliti," katanya. Padahal, Udar didakwa mengetahui HPS haruslah dibuat oleh PPK. Dalam HPS, satu unit bus dihargai Rp 4,028 miliar tanpa rincian detail.

"Meski 18 busway (TransJakarta) tidak memenuhi spesifikasi teknis, terdakwa Udar menyetujui untuk melakukan pembayaran dengan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) seluruhnya Rp 59,8 miliar," katanya. Faktanya, perusahaan vendor hanya mengeluarkan duit Rp 51,3 juta. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian uang negara Rp 8,57 miliar.

Udar didakwa korupsi duit proyek pengadaan TransJakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 mencapai Rp 63,8 miliar. Pada proyek tahun 2012 tersebut, total keseluruhan kerugian negara yakni Rp 9,5 miliar. (Baca: Udar Didakwa Korupsi Duit Proyek TransJakarta Rp 63,8 Miliar)

Atas tindak pidana tersebut, Udar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER