Udar Pristono Memohon Dibebaskan dari Rumah Tahanan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2015 16:56 WIB
Udar berdalih, gajinya tak bisa diambil dari rekening Bank DKI akibat diblokir penyidik. Padahal, ia harus menafkahi keluarganya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Maret 2015. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus korupsi pengadaan TransJakarta tahun 2012 dan 2013, Udar Pristono, memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk membebaskan dirinya dari status tahanan Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

"Memohon kepada yang mulia untuk memberikan kami perlindungan hukum dan keadilan dengan melepaskan dari tahanan rutan sambil perkara pidana ini berjalan sehingga kami dapat mempertahankan hidup," ujar Udar saat membacakan permohonan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/4).

Udar berdalih, gajinya tidak dapat diambil dari rekening Bank DKI Jakarta akibat diblokir penyidik. Padahal, ia harus menafkahi keluarga dengan bekerja di luar rumah tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar kami dapat kembali mengelola usaha atas aset-aset yang disita atau dirampas,” ujar Udar. Usaha dan aset yang dimaksud antara lain dua toko pakaian di Pusat Grosir Cililitan yang telah dibayar atau dibeli sejak tahun 2007 dan tahun 2009, beberapa unit kondominium hotel (Kondotel), dan lainnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Ketua Artha Theresia mempersilakan Udar untuk memberikan berkas permohonan saat sidang. Selanjutnya, majelis akan mempertimbangkannya dalam putusan sela yang akan dibacakan pada Senin (27/4) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Merujuk berkas dakwaan, Udar disebut telah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, dan mencuci duit gratifikasi senilai Rp 6 miliar. Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut didakwa menggunakan duit korupsi untuk membeli sejumlah rumah, apartemen, dan kondotel.

Pada 2012, Udar membeli satu unit Apartemen Tower Montreal lantai 9 seharga Rp 2,8 miliar. Pada tanggal 17 September 2012, membeli satu unit Apartemen Tower Mirage lantai 32 atas nama orang lain, Lieke Amalia dengan membayar uang muka sebesar Rp 1,4 miliar. Tahun tersebut, Udar juga membelanjakan duit yang diduga gratifikasi senilai Rp 3,1 miliar untuk satu unit rumah cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.

Ia juga membeli dua unit Kondotel Aston Bogor Hotel dan Resort masing-masing senilai Rp 882 juta. Selain itu, pada tempat yang sama juga dibeli satu unit kondotel senilai Rp 854 juta dan satu kondotel senilai Rp 882 juta atas nama istrinya, Lieke Amalia.

Selain itu, uang juga digunakan untuk membeli satu kondotel Sahid Degreen Anyer senilai Rp 798 juta pada 2013. Di tahun yang sama, ia juga membeli satu Apartemen Tiper Superior senilai Rp 798 juta dan satu rumah di Blok Olive Fusion, Jalan Emerald 4 Nomor 6 senilai Rp 2,4 miliar. Tak hanya di bilangan Jakarta dan Bogor, Udar juga membeli kondotel di Hotel Pullman dan Mercure, Bali. Total nilainya, yakni Rp 3,27 miliar.

Deretan kendaaran bermotor juga dibeli seperti dua unit motor Kawasaki, dua unit mobil Toyota Fortuner, satu unit mobil Toyota Navi, dan satu unit mobil Honda CRV. Selain itu, duit Rp 475,5 juta diberikan untuk dua perempuan bukan keluarganya, Syntha Putri Satyaratu Smith dan Yanti Affandie.

Atas tindakan tersebut, Udar didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER