Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai langkah Bareskrim Polri tersebut menunjukkan Polri serius dalam memberantas kasus-kasus besar. Menurut anggota Kompolnas, M. Nasser, Kompolnas menjadi salah satu unsur yang mendorong agar Polri mulai menyidik kasus-kasus kelas kakap.
Menurut Nasser, langkah Bareskrim Polri saat ini bukanlah bentuk persaingan dengan KPK dalam memberantas kejahatan, terutama kasus korupsi. "Tidak lah tidak ada itu persaingan atau tidak mau kalah oleh KPK," kata Nasser saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu malam (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasser berpendapat, akhir-akhir ini Polri terlalu sering menangani kasus-kasus "kecil" yang melibatkan oknum-oknum kecil di daerah. Hal tersebut, menurut Nasser, tidak cocok diusut Polri yang lebih pantas mengincar kasus besar.
Untuk kasus UPS, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dan pejabat pembuat komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman. Khusus untuk Alex Usman, Bareskrim telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada Kamis malam (30/4).
Sementara kasus terbaru adalah soal dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Kasus ini bermula dari penunjukan langsung yang dilakukan BP Migas (nama SKK Migas dulu) kepada PT TPPI pada periode 2008 hingga 2011 soal penjualan kondensat milik negara.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, ada barang yang dijual tapi uangnya tidak diberikan kepada negara. Bukannya dihentikan penjualannya malah tetap dilanjutkan. Atas serangkaian peristiwa ini, kepolisian menaksir kerugian negara dapat mencapai US$ 156 juta. (obs)