Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan didakwa melakukan penganiayaan kepada pelaku pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 lalu. Namun, Novel baru ditetapkan sebagai tersangka delapan tahun setelah kejadian tersebut terjadi atau pada 2012.
Melihat kasus tersebut, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M. Nasser mengungkapkan jika sebenarnya kasus yang dialami Novel sudah sering terjadi dalam tubuh Korps Bhayangkara. Perilaku seperti yang dilakukan Novel, kata Nasser terjadi saat reformasi di tubuh Polri belum terjadi.
"Untuk kasus Novel itu untuk kekerasan yang dia lakukan sebenarnya banyak juga dilakukan anggota lain di Polri," kata Nasser saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu malam (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jika kasus Novel diusut oleh Badan Reserse Kriminal Polri maka semua kasus kekerasan yang serupa harusnya diperlakukan sama, yakni, diusut juga," ujarnya menegaskan.
Nasser mengatakan setelah reformasi di tubuh Polri terjadi, sekitar 2002, perilaku kasar anggota Polri masih sering terjadi, termasuk yang terjadi di Bengkulu dan menyeret nama Novel. Nasser menjelaskan pada masa itu polisi suka membawa tersangka ke suatu tempat untuk dipukuli atau bahkan ditembak kakinya.
Penembakan tersebut dilakukan untuk membuat para tersangka mengaku. Selain itu para anggota Polri tersebut akan mengatakan jika penembakan dilakukan karena tersangka mencoba kabur dari tangkapan.
Meski begitu, perilaku buruk anggota Polri seperti itu sudah berkurang hampir 90%. "Setelah reformasi Polri terjadi masih ada beberapa anggota yang melakukan kekerasan seperti pemukulan dan penembakan pada kaki tersangka," ujarnya.
"Namun sekarang tampaknya perilaku kekerasan tersebut sudah berkurang mencapai 90%," kata Nasser.
Novel Baswedan sempat ditangkap Polri terkait kasus yang menjeratnya 11 tahun lalu. Novel sesungguhnya telah dijadikan tersangka oleh Polres Bengkulu pada 1 Oktober 2012 atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu dia baru seminggu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Novel sendiri pada 2012 itu menyatakan kasus pidana yang menjadikannya sebagai tersangka adalah rekayasa. Ia membantah menganiaya pencuri sarang walet hingga tewas. Pada 2004 itu, kata Novel, dia baru seminggu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu saat ada pencuri sarang walet yang ditangkap, ditembak dan dihakimi massa. Ketika dia tiba di lokasi, ujar Novel, pencuri itu telah tewas.
Penetapan tersangka terhadap Novel dilakukan tak lama usai ia memimpin penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas Polri yang diikuti langkah KPK menerbitkan surat pemanggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo.
Untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Polri untuk menghentikan kasus Novel. Namun perkaranya belakangan dibuka kembali.
(utd)