Bareskrim Limpahkan Berkas Novel Baswedan ke Kejaksaan Agung

Aulia Bintang Pratama & Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2015 23:25 WIB
Saat ini Bareskrim tinggal menunggu penilaian jaksa penuntut umum terhadap berkas kasus dugaan penganiayaan dengan Novel sebagai tersangka itu.
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di Mabes Polri, setelah sebelumnya dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi perkara, Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Status penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan di Badan Resere Kriminal Polri memang sudah ditangguhkan penahanannya. Namun tak berarti kasus yang menjeratnya tidak terus berjalan. Nyatanya, berkas kasus dugaan penganiayaan itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung oleh penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso membenarkan berkas Novel telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Saat ini dirinya hanya tinggal menunggu penilaian jaksa, apakah berkas tersebut telah lengkap atau belum untuk masuk ke tahap selanjutnya.

"Berkas sudah kita serahkan ke Kejaksaan Agung. Tinggal menunggu penilaian dari jaksa," ujar Budi singkat saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, Budi enggan mengomentari lebih banyak perihal kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Namun dia masih mau menanggapi soal permintaan kuasa hukum Novel yang meminta Bareskrim untuk membuat permintaan maaf melalui spanduk.

Budi pun menanggapi dengan santai dan menolak permintaan tersebut. Dia beranggapan semua hal tentang Novel akan dijawab saat praperadilan yang diajukan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tidak lah, nanti semua akan dijawab lewat praperadilan. Ini sudah sesuai dengan peraturan hukum dan tidak ada yang dilebih-lebihkan," ujar Budi.

Sementara itu saat dikonfirmasi ke Kejaksaan Agung perihal pelimpahan berkas tersebut, Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana mengungkapkan belum mendapat info tersebut. Dia mengatakan baru akan memeriksanya esok hari, Kamis (7/5).

"Besok akan saya cek," ujar Tony saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (6/5).

Sebelumnya pada ‎Jumat dini hari lalu, Novel ditangkap di rumahnya. Dia dibawa ke kantor Bareskrim Polri dan langsung menjalani pemeriksaan, meski ia enggan memberikan jawaban lantaran belum didampingi penasehat hukum.

Di hari yang sama, sebelum ibadah salat Jumat, Novel kemudian dibawa ke Markas Korps Brigade Mobil. Saat itu dia sempat mengenakan seragam oranye tahanan polisi. Tangannya pun diikat penyidik, bukan dengan borgol tapi dengan tali.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Namun, Novel menolak lantaran tak didampingi kuasa hukum. Pada Sabtu, sekitar pukul 16.00 WIB, Novel kembali tiba di Jakarta.

Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 silam oleh Polres Bengkulu atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu, dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER