Jakarta, CNN Indonesia -- Penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akhirnya ditangguhkan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri setelah ada komunikasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dengan Pimpinan KPK. Penangkapan dan penahanan Novel sebelumnya sempat diwarnai ancaman Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji yang ingin mundur jika Novel benar-benar ditahan oleh Bareskrim.
Mengenai hal tersebut, Komisi Kepolisian Nasional menganggap ancaman tersebut sebagai suatu hal yang berlebihan. Menurut Kompolnas, pimpinan KPK tak perlu sampai mengancam seperti itu karena perkara Novel bukan kasus yang sifatnya institusional.
Anggota Kompolnas, M. Nasser mengatakan, kasus Novel terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota kepolisian di Bengkulu. "Novel pada saat itu masih menjadi anggota Polri maka itu menjadi masalah personal," kata Nasser saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu malam (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau jujur saya melihat ini sebagai masalah personal saja dan bukan masalah institusi. Jadi tak perlu itu pimpinan KPK mengundurkan diri, terlalu berlebihan lah," katanya menambahkan.
Selanjutnya Nasser menilai langkah kepolisian yang menangguhkan penahanan Novel sebagai bentuk lapang dada yang ditunjukkan Polri. Menurutnya, Polri tidak mau dianggap sebagai pemicu kegaduhan di masyarakat. (Baca:
Menteri Tedjo: Presiden Jokowi Minta KPK-Polri Tak Gaduh)
"Untuk Novel Baswedan kan ada permintaan dari Pak Presiden, sedangkan untuk Bambang Widjojanto dan Abraham Samad ada jaminan dari pimpinan KPK. Saya melihat ada keinginan Polri yang tidak mau dianggap sebagai pemicu kegaduhan," ujar Nasser.
Meski begitu, sebenarnya Nasser pun sedikit menyayangkan langkah Polri yang tampak mengalah dan menangguhkan penahanan terhadap tiga unsur KPK tersebut. Menurut Nasser seharusnya Polri lebih tegas dan tetap melakukan penahanan karena itu merupakan masalah yang berkaitan dengan hukum.
“Sebenarnya kami menyesalkan karena seharusnya Polri bisa lebih tegas dalam bertindak. Namun sekali lagi saya rasa Polri tidak mau dianggap pemicu," kata Nasser.
Novel Baswedan sempat ditangkap Polri terkait kasus yang menjeratnya 11 tahun lalu. Novel telah dijadikan tersangka oleh Polres Bengkulu pada 1 Oktober 2012 atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu dia baru seminggu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Novel sendiri pada 2012 itu menyatakan kasus pidana yang menjadikannya sebagai tersangka adalah rekayasa. Ia membantah menganiaya pencuri sarang walet hingga tewas. Pada 2004 itu, kata Novel, dia baru seminggu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu saat ada pencuri sarang walet yang ditangkap, ditembak, dan dihakimi massa. Ketika dia tiba di lokasi, ujar Novel, pencuri itu telah tewas
Penetapan tersangka terhadap Novel dilakukan tak lama usai ia memimpin penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas Polri, diikuti langkah KPK menerbitkan surat pemanggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo.
Untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK, ketika itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Polri untuk menghentikan kasus Novel. Namun perkaranya belakangan dibuka kembali. (Baca juga:
Jokowi Turun Tangan Dinginkan KPK-Polri Lewat Hasyim Muzadi)
(obs)