KPK Sita Ruko Milik Sepupu Nazaruddin

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2015 20:19 WIB
Penyitaan rumah toko atas nama Nazir Rahmat itu dilakukan terkait kasus tindak pidana pencucian yang menjerat Nazaruddin sebagai tersangka.
M Nazaruddin ketika hendak diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasam Korupsi menyita sebuah rumah toko milik saudara sepupu Muhammad Nazaruddin, Nazir Rahmat. Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nazaruddin sebagai tersangka.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, ruko sitaan itu terletak di Kompleks Sudirman City Square Blok E/10 jalan Jend Sudirman, Pekanbaru, Riau.

"Luas tanah 88 meter persegi. Sertifikat atas nama Nazir Rahmat," ujar Priharsa di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priharsa mengatakan penyidik KPK saat ini tengah mendalami kepemilikan aset milik kerabat Nazaruddin yang diduga punya kaitan dengan dugaan cuci duit. Hal itu merupakan salah satu faktor yang membuat penyidikan menjadi alot.

"Modus pencucian uang biasanya melibatkan kerabat atau keluarga untuk menyamarkan harta atau aset tersangka," kata Priharsa.

KPK mendalami kasus pencucian uang Nazaruddin lewat kolega dan kerabatnya. Setelah memeriksa Nazir Rahmat kemarin, penyidik KPK hari ini memeriksa dua kerabat Nazarudin lainnya, yakni M. Nazir dan Rita Zahara.

M. Nazir merupakan saudara kandung Nazaruddin. Anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu tercatat sudah beberapa kali dipanggil KPK untuk jadi saksi kasus yang menjerat Nazaruddin.

Sementara Rita merupakan kakak sepupu Nazaruddin yang tercatat menjabat  sebagai anggota DPRD Riau dari Partai Gerindra. Sebelum ditangkap di tengah pelariannya ke Kolombia, Nazaruddin pernah dikabarkan bersembunyi di rumah Rita.

M. Nazir sempat diduga sebagai orang yang ikut dalam pelarian Nazaruddin ke Kolombia pada 2011. Hal itu membuat keder M. Nazir sampai akhirnya terungkap bahwa kerabat yang menemani Nazaruddin dalam pelarian adalah sepupunya, Nazir Rahmat.

Selama pelarian itu Nazaruddin diduga kuat menyimpan atau mengalirkan duit hasil korupsi ke sejumlah pihak, termasuk pembelian saham PT Garuda Indonesia. Cuci duit lewat pembelian saham itu diduga dilakukan dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia dilakukan lewat lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazaruddin, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Atas perbuatanya, Nazaruddin disangka melanggar Pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER