Fuad Amin Didakwa Cuci Duit Gas Alam Bangkalan Ratusan Miliar

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2015 20:39 WIB
Duit tersebut dari hasil korupsi selama bertahun-tahun saat bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin menjabat di Madura.
Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron (tengah) berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5). (AntaraFoto/ Mahatma Yudhi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin didakwa mencuci duitnya mencapai Rp 284,4 miliar. Duit didakwa hasil dari korupsi selama bertahun-tahun saat Fuad menjabat sebagai orang nomor satu Bangkalan, Madura.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang dan surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," ujar anggota dari tim jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5).

Sejak 2003 hingga 2010, harta kekayaan Fuad dicuci ke beberapa hal antara lain disetorkan ke penyedia jasa keuangan seluruhnya mencapai Rp 904,391 juta dan US$ 184,155 , pembayaran asuransi sejumlah Rp 6,97 miliar, pembayaran pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp 2,214 miliar, serta pembayaran pembelian tanah dan bangunan sejumlah Rp42,425 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh lagi, pada 2010 hingga 2014, harta kekayaan Fuad dialirkan melalui beberapa medio antara lain disimpan di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir seluruhnya Rp 139,73 miliar dan US$ 326,091, pembayaran asuransi sejumlah Rp 4,23 miliar, pembayaran pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp 7,177 miliar, serta pembayaran pembelian tanah dan bangunan sejumlah Rp 94,9 miliar.

Modusnya, Fuad menggunakan beberapa identitas yang berbeda-beda antara lain KTP dan SIM dengan nama RKH Fuad Amin, H Fuad Amin, KH Fuad Amin dan Fuad Amin. Saat membuat rekening, Fuad menggunakan nama orang lain.

"Fuad meminta orang lain untuk membuka rekening atau meminjam KTP orang lain kemudian proses pembukaannya dilakukan dengan memanggil pegawai bank datang ke rumah terdakwa dan selanjutnya orang yang dipaiknya tersebut menadatangani aplikasi pembukaan rekening," katanya. Seluruh buku rekening dan ATM dikuasai oleh terdakwa dan yang melakukan transaksi atas rekening tersebut adalah terdakwa.

"Uang diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010 hingga Februari 2013 dan Ketua DPRD kabuaten Bangkalan pada September hingga 1 Desember 2014," katanya.

Fuad menerima duit suap gas alam Bangkalan dari PT Media Karya Sentosa sejak Juni 2009 hingga September 2010 sejumlah Rp 800 juta. Selain itu juga menerima dari pemotongan realisasi SKPD sejumlah Rp 194,250 juta dan penerimaan dari penempatan calon PNS sejumlah Rp 20,174 miliar.

Dalam kurun waktu 22 Oktober 2010 sampai 1 Desember 2014, ia menerima duit yang diduga merupakan duit korupsi dari PT MKS sejumlah Rp 17,25 miliar.

"Terdakwa menerima uang PT MKS juga meminta dan menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemerintah daerah Kabupaten Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010 sampai 2013 kurang lebih sejumlah Rp 181,75 miliar," katanya.

Rinciannya, yakni sejak Oktober hingga Desember 2010 sejumlah Rp 6,75 miliar, pada 2011 sejumlah Rp 52 miliar, pada 2012 sejumlah Rp 53 miliar dan tahun 2013 sejumlah Rp70 miliar.

Harta bendanya tak berkelindan dengan penghasilan resmi Fuad sebagai Bupati Bangkalan maupun ketua DPRD Kabupaten Bangkalan. Asal-usul perolehannya pun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Selaku Buapati Bangkalan dalam kurun waktu 13 Oktober 2003 sampai September 2010, ia menerima pendapatan mencapai Rp3,69 miliar. Penghasilan Fuad saat Oktober 2010 sampai Desember 2010 sejumlah Rp 121,1 juta yang berasal dari gaji, upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), upah pungut PBB-SKB pajak daerah, dan honor kegiatan.

Selanjutnya, pada Januari 2011 sampai Desember 2011, penghasilannya sejumlah Rp 501,2 juta. Pada Januari hingga Desember 2012, Fuad mengantungi Rp 493,690 juta. Kemudian, pada Januari sampai Februari 2013 berjumlah Rp 16,297 juta. Saat menjabat sebagai Ketua DPRD, Fuad menerima duit Rp 57,00 juta sejak September hingga Desember 2014.

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 27 Agustus 2012, harta Fuad berjumlah Rp1,73 miliar. Fuad juga memiliki penghasilan sebagai anggota DPR per bulan sejumlah Rp 11,159 juta dan pemberi ceramah sejumlah Rp 60 juta. Sementara pada tahun 2002, LHKPN Fuad tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1,73 miliar.

Fuad dijerat Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TIndak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Fuad juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp15 miliar. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER