Duit Korupsi ESDM Mengalir ke Paspampres, Sekretariat Negara

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2015 18:38 WIB
Sebanyak 83 wartawan pun disebut kecipratan duit korupsi Kementerian ESDM yang disamarkan sebagai uang Tunjangan Hari Raya.
Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), pegawai Sekretariat Negara, hingga 83 wartawan disebut menikmati duit korupsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Uang tersebut merupakan bagian dari duit korupsi yang didakwakan kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. (Baca Waryono Saat Didakwa Terima US$ 284 Ribu: Itu Uang dari Tuhan)

"Uang digunakan untuk Paspamres melalui (pegawai ESDM) Sri Utami Rp 25 juta, diberikan kepada 83 wartawan sebanyak Rp 53,9 juta, dan digunakan untuk Ibu Silva, pegawai Sekretariat Negara, senilai Rp 5 juta," ujar tim jaksa yang diketuai Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/5).

Duit tersebut didakwa sebagai duit Tunjangan Hari Raya dari Kementerian ESDM. Dalihnya untuk penyerapan anggaran kementerian yang dinilai cukup rendah. Kegiatan tersebut tak tercantum dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2013. (Baca juga: Pejabat ESDM Habiskan Duit Korupsi Rp 68,7 Juta untuk Makan dan Hiburan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit juga diberikan kepada Kepala Biro sebanyak Rp 105 juta. Selain itu, perjalanan Kepala Pusat pun dibiayai lewat duit korupsi senilai Rp 40 juta. Pegawai office boy Kementerian juga kecipratan duit senilai Rp 7,5 juta.

Anak buah Waryono, Eko Sudarman, mendapat duit sebanyak Rp 2,96 miliar dari Kementerian ESDM untuk menjalankan sejumlah proyek. Jumlah duit yang mengalir ke berbagai pihak itu merupakan bagian dari duit yang diterima Eko.

Semula duit merupakan alokasi kegiatan sosialisasi sektor energi dan SDM bahan bakar minyak bersubsidi. Nyatanya 48 paket sosialisasi untuk sejumlah kota tak pernah digelar. Untuk membuat seakan-akan nyata, dokumentasi sosialisasi dimanipulasi dengan lokasi di Jakarta.

Tindakan tersebut sepengetahuan Waryono selaku mantan Sekretaris Jenderal. Atas dakwaan tersebut, KPK lantas menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER