Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah pihak disebut kecipratan duit korupsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebanyak Rp 1,465 miliar. Mereka antara lain mantan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik era Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparingga, pejabat ESDM Sri Utami, pegawai Sekretariat Negara bernama Silva, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), office boy Kementerian ESDM, organisasi massa, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan lainnya. (Baca juga:
Staf Khusus SBY Siap Bersaksi di Tipikor soal Korupsi ESDM)
Duit tersebut didakwa dikorupsi oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno melalui proyek fiktif sosialisasi kebijakan sektor, kegiatan sepeda sehat, dan pembangunan gedung. Negara ditaksir merugi hingga Rp 11,1 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menjelaskan pihaknya belum menindak sederetan nama tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua tergantung proses hukum Waryono Karno yang mulai berjalan di pengadilan, tergantung bagaimana pertimbangan atau putusan pengadilan ini nantinya," katanya kepada CNN Indonesia, Jumat (8/5).
Indriyanto menjelaskan, fakta dan hukum keterlibatan sejumlah pihak tersebut akan terbukti di pengadilan apakah menikmati duit panas atau tidak. "Semua nama-nama tersebut tetap berbasis 'praduga tidak bersalah'," ujarnya.
Sebelumnya, Waryono didakwa korupsi yang memperkaya dirinya dan orang lain. Waryono disebut menerima duit Rp 150 juta. Sementara Daniel kecipratan duit Rp 185 juta. Pihak lain, menikmati duit hingga Rp 1,3 miliar. (Baca juga:
Waryono Saat Didakwa Terima US$ 284 Ribu: Itu Uang dari Tuhan)
Dalihnya, untuk penyerapan anggaran kementerian yang dinilai cukup rendah. Padahal, kegiatan atau para pihak tersebut tak tercantum dalam Daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian ESDM Tahun 2013.
Mulanya, duit merupakan alokasi kegiatan sosialisasi sektor energi dan SDM BBM bersubsidi. Nyatanya, 48 paket sosialisasi untuk sejumlah kota tak pernah digelar. Untuk membuat seakan-akan nyata, dokumentasi dimanipulasi dengan lokasi di Jakarta.
Tindakan tersebut sepengetahuan Waryono selaku mantan Sekretaris Jenderal. Atas dakwaan tersebut, KPK lantas menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(hel)