Jawaban itu akan diberikan saat sidang-sidang berikutnya seperti pembacaan eksepsi atau nota keberatan pekan depan.
Alasannya, Fuad menganggap korupsi Rp 18,5 miliar dan cuci duit Rp 284,4 miliar yang didakwakan kepadanya juga sebagai khayalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fuad mengklaim dakwaan korupsi yang disebut jaksa telah dilakukan Fuad sejak tahun 2009 hingga 2014 adalah tidak benar.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menegur Fuad. Hakim Ketua M Mukhlis mengungkapkan Fuad tak dapat berkhayal dalam persidangan.
Alasannya, persidangan merupakan media untuk membuktikan fakta alih-alih berimajinasi.
"Kalau rapat dengan Muspida di pendopo, saudara bisa mengatakan pertempuran dengan khayalan. Di sini (sidang) fakta, Pak," kata Mukhlis.
Merujuk berkas dakwaan yang dibacakan saat sidang, Fuad didakwa menerima duit suap gas alam Bangkalan senilai Rp 18,05 miliar sebagai pemulus pembelian gas alam PT Media Karya Sentosa (PT MKS) di Blok Poleng, Bangkalan, Madura sejak tahun 2009 hingga 2014.
Dari hasil duit korupsi, Fuad juga didakwa mencuci duitnya senilai Rp 284,4 miliar yang dialirkan menjadi saldo rekening, pembelian asuransi, pembelian rumah dan bangunan, serta pembelian kendaraan bermotor. (meg)