Fuad Amin Bakal Jawab Dakwaan Jaksa KPK dengan Khayalan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 08 Mei 2015 10:07 WIB
Bekas Bupati Bangkalan itu menyebut dakwaan KPK yang ditujukan kepadanya sebagai khayalan. Dia pun berencana melakukan hal serupa.
Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron (tengah) berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5). Fuad selaku Ketua DPRD Bangkalan serta Bupati Bangkalan periode tahun 2003 - 2008 dan periode 2008 - 2013, didakwa menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, serta tindak pidana pencucian uang. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus korupsi dan cuci duit gas alam Bangkalan, Fuad Amin, menyatakan bakal menjawab tudingan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan khayalan.

Jawaban itu akan diberikan saat sidang-sidang berikutnya seperti pembacaan eksepsi atau nota keberatan pekan depan.

Alasannya, Fuad menganggap korupsi Rp 18,5 miliar dan cuci duit Rp 284,4 miliar yang didakwakan kepadanya juga sebagai khayalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa dakwaan yang sifatnya khayalan. Nanti tentu kita akan jawab dengan khayalan juga biar betempur di awang-awang antara‎ khayalan," ujar Fuad di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/5).

Fuad mengklaim dakwaan korupsi yang disebut jaksa telah dilakukan Fuad sejak tahun 2009 hingga 2014 adalah tidak benar.

Dia bahkan menuding dakwaan penucian uang dirinya sejak tahun 2003 hingga 2014 juga khayalan. "Ini dakwaannya seluruh pasal sudah masuk. Semua pasal dihabisin tadi, tidak ada tersisa," kata Fuad.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menegur Fuad. Hakim Ketua M Mukhlis mengungkapkan Fuad tak dapat berkhayal dalam persidangan.

Alasannya, persidangan merupakan media untuk membuktikan fakta alih-alih berimajinasi.

"Kalau rapat dengan Muspida di pendopo, saudara bisa mengatakan pertempuran dengan khayalan. Di sini (sidang) fakta‎, Pak," kata Mukhlis.

Merujuk berkas dakwaan yang dibacakan saat sidang, Fuad didakwa menerima duit suap gas alam Bangkalan senilai Rp 18,05 miliar sebagai pemulus pembelian gas alam PT Media Karya Sentosa (PT MKS) di Blok Poleng, Bangkalan, Madura sejak tahun 2009 hingga 2014.

Dari hasil duit korupsi, Fuad juga didakwa mencuci duitnya senilai Rp 284,4 miliar yang dialirkan menjadi saldo rekening, pembelian asuransi, pembelian rumah dan bangunan, serta pembelian kendaraan bermotor. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER